Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 3 Materi Cadar, Gender, serta LGBT
Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 3 Materi Cadar, Gender, serta LGBT. Designed by GuruPenyemangat.com |
Hai Sobat PPG PAI yang berbahagia, berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh lembar kerja yang berisikan Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 3 Materi Cadar, Gender, serta LGBT.
LK berikut dilengkapi dengan denah atau peta konsep yang bisa Sobat jadikan referensi untuk memenuhi tugas pendalaman materi PPG PAI baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Nama Mahasiswa:
Kelas:
LPTK:
Dosen Pengampu:
A. Judul Modul: PAI Kontemporer
B. Kegiatan Belajar : CADAR, GENDER, SERTA LGBT (KB 3)
C. Refleksi
1 Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB
KONSEP DASAR GENDER
Konsep urgen yang perlu dipahami dalam diskursus gender adalah membedakan dua hal yang berbeda, yaitu gender dan jenis kelamin. Dengan memisahkan makna antara gender, maka setiap pendidik dan orang tua akan mampu membedakan antara yang kodrati dengan yang bukan kodrati.
Jenis kelamin adalah suatu hal yang menunjukkan pada pembagian sifat dua jenis kelamin manusia secara biologis. Sebagai contoh dari jenis kelamin laki-laki yaitu memiliki organ-organ yang menunjukkan sifat kelaki-lakian, seperti memiliki penis, jakun, serta mampu menghasilkan sperma. Sementara itu, jenis kelamin perempuan juga memiliki organ-organ yang menunjukkan sifat perempuan, di antaranya memiliki vagina, rahim, payudara, serta menghasilkan ovum. Sifat-sifat tersebut melekat selamanya pada manusia yang memiliki jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Hal ini memberikan makna bahwa secara biologis, semua organ yang dimiliki baik oleh laki-laki tidak akan bisa ditukar pada jenis kelamin perempuan. Begitu pula sebaliknya, seluruh organ yang dimiliki perempuan tidak akan dibenarkan untuk ditukar dengan organ laki-laki. Hal demikian inilah yang disebut ketentuan ilahi yang tidak dibenarkan untuk dipertukarkan dan bersifat kodrati.
Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dibangun dari interaksi sosial dan budaya. Sebagai contoh bahwa perempuan lebih dipahami sebagai seseorang yang feminim, lemah lembut, serta memiliki sifat-sifat keibuan. Sementara laki-laki lebih dipahami sebagai sosok seseorang yang maskulin, rasionalis, serta memiliki kekuatan yang lebih dari perempuan. Namun, kedua sifat tersebut esensinya dapat dipertukarkan.
Dalam kehidupan sehari dapat ditemukan bahwa ada laki-laki yang memiliki sifat-sifat perempuan seperti lemah lembut dan keibuan. Perubahan tersebut berlangsung dari masa ke masa dan di berbagai tempat. Hal inilah yang disebut sebagai hal yang bukan kodrati.51 Gender juga dipahami sebagai konstruksi sosial yang terkait sikap, peraturan, tanggung jawab, dan pola tingkah laku laki-laki dan perempuan dalam segala kehidupannya.
Berbeda dengan patriarki, pada masyarakat yang menganut sistem jalur keibuan (matriarki) memposisikan perempuan di atas laki-laki. Mereka memberikan ruang yang cukup besar kepada kaum perempuan untuk memerankan peran laki-laki seperti menjadi pemimpin dan pengambil keputusan dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik ketimpangan gender terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu:
a. Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Seperti dalam memperoleh akses pendidikan, ada pandangan yang menganggap bahwa perempuan tidak penting untuk mengenyam pendidikan yang tinggi dikarenakan nantinya akan mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
b. Subordinasi, yaitu pemahaman yang meyakini salah satu jenis kelamin dianggap lebih unggul dan urgen dibanding jenis kelamin lain. Pemahaman in juga memposisikan perempuan lebih rendah daripada laki-laki.
c. Stereotipe, yaitu labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Kegiatan ini secara umum akan selalu melahirkan ketidakadilan.
d. Violence yaitu suatu bentuk serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. Kekerasan terhadap seseorang tidak hanya tertuju pada fisik saja seperti tindakan asusila dan lain sebagainya, namun juga mengarah pada psikis seseorang.
e. Beban ganda yaitu tanggung jawab yang dipikul satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.
GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM
Persepsi masyarakat tentang peran laki-laki dan perempuan terbangun melalui proses internalisasi budaya laki-laki. Oleh karena itu, pandangan gender tidak terlepas dari dominasi budaya laki-laki, bahkan dominasi budaya laki-laki tidak hanya mempengaruhi perilaku masyarakat saja, tetapi juga penafsiran terhadap teks-teks agama (Al-Qur’an dan al-Hadits khususnya yang berkaitan dengan gender) juga tidak luput dari budaya laki-laki. Hal ini sering kali mengakibatkan dalil-dalil agama dijadikan sebagai alasan untuk menolak kesetaraan gender (Arifin, et.al: 238). Akibat lain yang tidak kalah pentingnya adalah timbulnya anggapan dan tuduhan dari pihak yang tidak menyukai Islam atau yang dangkal pemahamannya terhadap Islam bahwa bahwa dalam ajaran Islam penuh diwarnai dengan ketidakadilan, terutama yang berkaitan dengan masalah gender, seperti masalah poligami, pembagian harta warisan, dan lain-lain.
Pada dasarnya, perempuan juga boleh melakukan pekerjaan apa saja selama mereka sanggup mengerjakannya, namun jika perempuan bahkan juga laki-laki harus dibebani dengan pekerjaan diluar batas kesanggupannya, maka hal ini tentu melanggar prinsip keadilan. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan ditakdirkan untuk berpasangan atas dasar persamaan derajat, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, saling melengkapi dan saling memuliakan antara yang satu dengan yang lain yang dibangun di atas dasar prinsip keadilan, bukan untuk saling berhadapan dan saling merendahkan. Tidak ada kelebihan derajat laki-laki atas perempuan dan sebaliknya kecuali karena ketakwaannya kepada Allah Swt.
CADAR BAGI WANITA
Cadar bagi wanita, menurut Imam Asy Syafi’i r.a. menegaskan dalam al-Umm:
Dan setiap wanita adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya”
Pendapat ini yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi r.a. dalam al-Majmu’ (3/169) mengatakan
“Pendapat yang masyhur di mazhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnu Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam al-Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”.
Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal:
a. Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
b. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat.
c. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu, sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampuradukkan dua hukum di atas.
LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER)
Ada empat istilah yang terangkum dalam singkatan LGBT ini yaitu:
1. Lesbian artinya wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita
2. Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki
3. Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuan
4. Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam).
Secara umum, empat istilah di atas disebut homoseksual, yaitu keadaan tertarik kepada orang lain dari jenis kelamin yang sama. Wahbah AzZuhaili mengidentifikasikan tiga istilah yang relevan dengan LGBT yaitu zina, liwath dan sihaq. Pertama, zina, yaitu hubungan kelamin antara lakilaki dengan perempuan yang bukan pasangan suami istri yang sah. Kedua, liwath (gay), yaitu hubungan homoseksual antara lelaki dengan lelaki. Ketiga, sihaq (lesbi), yaitu hubungan homoseksual antara wanita dan wanita.
Dari uraian di atas diketahui bahwa LGBT menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat dengan terputusnya generasi (keturunan) dan berbagai tindakan kejahatan lain. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampakdampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut:
1. Dampak kesehatan
78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian. Rata-rata usia laki-laki yang menikah adalah 75 tahun, sedangkan rata-rata usia gay adalah 42 tahun, dan menurun menjadi 39 tahun jika menjadi korban AIDS. Rata-rata usia wanita yang bersuami dan normal adalah 79 tahun, sedangkan rata-rata usia lesbian adalah 45 tahun.
2. Dampak sosial
Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti-ganti pasangan.
3. Dampak pendidikan
Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28 persen dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.
4. Dampak keamanan
Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anakanak di Amerika Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu. Sementara itu, di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual.
Menurut para ahli tarikh (sejarah), kehancuran kaumnya Nabi Luth a.s. yang bergelimang maksiat itu terjadi 4,000 tahun yang lalu. Tidak ada petunjuk lokasi di mana peristiwa itu terjadi hingga pada tahun 1924, seorang ahli purbakala bernama Wiliam Albert berangkat menuju Laut Mati untuk melakukan penelitihan di sana. Akhirnya, dia dan tim menemukan sisa-sisa kehancuran kaum Sodom dan Gemorah di sekitar Laut Mati tersebut. Sodom dan Gemora terletak di atas sesar Moab dan pembinasaan dua kaumnya Nabi Luth a.s. ini diinterpretasikan terjadi melalui serangkaian bencana geologi dengan urutan:
1. Pergerakan sesar Moab
2. Gempa dengan magnitude 7,0 + SR yang menghancurkan kota-kota dan sekitarnya serta likuifaksi yang menenggelamkan sebagian wilayah kotakota.
3. Erupsi gunung garam dan gunung lumpur yang meletuskan halit, anhirdit, batu-batuan, aspal, lumpur, bitumen dan belerang.
4. Kebakaran kota-kota di sekitarnya karena material hidrokarbon yang diletuskan terbakar sehingga menjadi hujan api dan belerang. Bencana katastropik ini telah meratakan Sodom dan Gemorah dan menewaskan seluruh penduduk kecuali Nabi Luth Alaihissalam dua putrinya dan seorang yang beriman kepadanya.
Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Ibnu Qudamah berkata: “Ulama sepakat atas keharaman liwath (sodomi). Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah Saw juga mencelanya.
Sementara itu, menurut Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu Muhson hukuman haddnya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.
Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam AshShan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:
1. Dihukum dengan had zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Saw.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas ra.
Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:
1. Merendahkan pandangan/menundukan pandangan.
2. Berpakaian yang menutup aurat.
3. Memperbanyak puasa sunnah.
4. Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun.
5. Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam.
6. Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas.
7. Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang.
8. Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran.
2 Daftar materi pada KB yang sulit dipahami
Pada masyarakat yang menganut sistem jalur keibuan (matriarki) memposisikan perempuan di atas laki-laki. Mereka memberikan ruang yang cukup besar kepada kaum perempuan untuk memerankan peran laki-laki seperti menjadi pemimpin dan pengambil keputusan dalam kehidupan bermasyarakat.
Labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Kegiatan ini secara umum akan selalu melahirkan ketidakadilan. Hal ini berimplikasi kepada terjadinya penindasan dan ketidakadilan bagi kaum perempuan.
Allah tidak membebani hambanya dengan sesuatu pekerjaan diluar kesanggupannya. Kesetaraan gender dalam ajaran islam bukanlah penyamarataan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Adanya perbedaan dalam pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan di dalam ajaran islam sama sekali bukan untuk merendahkan martabat perempuan, melainkan pembagian tugas secara proporsional yang justru untuk memuliakan perempuan
Al-bukhari menjelaskan “sijjil” adalah batu yang keras dan besar. Ulama lain berkata: “yaitu adalah batu tanah liat yang di bakar”. Ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang diberi tanda), ibnu katsir menukilkan pendapat qotadah dan ikrimah (dua ahli tafsir generasi tabiin): “bahwa kaumnya nabi luth a.s. Dihujani dengan batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang yang akan ditimpa batu tersebut”.
3 Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran
Pandangan Bahwa Gender Adalah Penyetaraan Antara Laki-Laki dan Perempuan dalam Segala Hal
Salah satu miskonsepsi dalam pembelajaran yang sering muncul terkait dengan KB ini yaitu hadirnya pandangan bahwa gender adalah penyetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Padahal Allah tidak membebani hambanya dengan sesuatu pekerjaan dluar kesanggupannya. Kesetaraan gender dalam ajaran Islam bukanlah penyamarataan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Adanya perbedaan dalam pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan di dalam ajaran Islam sama sekali bukan untuk merendahkan martabat perempuan, melainkan pembagian tugas secara proporsional yang justru untuk memuliakan perempuan.
LGBT adalah Hal yang Biasa dan Legal
Adapun miskonsepsi kedua yang baru-baru ini terjadi di dunia dan khususnya di Indonesia adalah usaha pelegalan tindakan LGBT. Bahkan masih kita ingat bersama bahwa perihal LGBT ini pernah dibahas di salah satu channel televisi, yaitu TVoNe pada acara ILC. Padahal semestinya LGBT ini merupakan penyakit dan penyakit tersebut bisa menular dan mendapat murka dari Allah SWT sebagaimana kisah yang terjadi pada kaum Nabi Luth AS.
Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 3 Materi Cadar, Gender, serta LGBT Format .doc (Word)
Berikut disajikan link unduhan tugas pendalaman materi dengan format .doc. Silakan klik tombol download lalu tunggu beberapa saat:
Semoga bermanfaat
Salam.
Lanjut Baca:
👉Download Resume LK KB 1 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 2 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 3 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 4 Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar PAI Penangkal Radikalisme Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar Tentang Peran Gender dan Gender Seksualitas Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar Tentang Konsep Toleransi Modul PAI Kontemporer
Posting Komentar untuk "Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 3 Materi Cadar, Gender, serta LGBT"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)