Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 4 Materi Moderasi Beragama
Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 4 Materi Moderasi Beragama. Designed by GuruPenyemangat.com |
Hai Sobat PPG PAI yang berbahagia, berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh lembar kerja yang berisikan Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 4 Materi Moderasi Beragama.
LK berikut dilengkapi dengan denah atau peta konsep yang bisa Sobat jadikan referensi untuk memenuhi tugas pendalaman materi PPG PAI baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Nama Mahasiswa:
Kelas:
LPTK:
Dosen Pengampu:
A. Judul Modul: PAI Kontemporer
B. Kegiatan Belajar: Moderasi Beragama (KB 4)
C.Refleksi
1 Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB
MODERASI BERAGAMA
Moderasi pada Kamus Besar Bahasa Indonesia online adalah pengurangan kekerasan, penghindaran keekstreman63. Moderasi dalam bahasa arab disebut dengan al-Wasathiyyah al-Islamiyyah64. Secara etimologi, kata wasatiyyah berasal dari bahasa Arab. Kata wasatiyyah tersebut mengandung beberapa pengertian, yaitu adaalah (keadilan) dan khiyar (pilihan terbaik) dan pertengahan.65 Al-Qaradawi menyebut beberapa kosa kata yang serupa makna dengannya termasuk kata tawazun, i'tidal, ta'adul dan istiqamah. Kata al-wasathiyah atau moderat yang mempunyai lebih dari satu makna yang satu dengan lainnya saling mendukung, yaitu :
a.Tawassuth, berada pada posisi tengah antara dua sisi yang berseberangan. Kedua titik itu tidak dipertentangkan atau dibenturkan tetapi dipertemukan pada posisi tengah. Moderasi antara sikap ifrāth (berlebihan) dan tafrīth (mengabaikan), antara sikap terlalu berpegang pada zhahir nash atau terlalu memperhatikan jiwa nash.
b.Mulāzamatu al-Adli wa al-‘Itidal, mempertahankan keseimbangan dan sikap yang proporsional, sehingga permasalahan yang ada disikapi dengan wajar. Memberi porsi yang wajar kepada ta’aqqul (rasionalitas) dan ta’abbud (kepatuhan) yang tanpa reserve.
c.Afdhaliyyah/Khairiyyah, memiliki sikap dan posisi yang afdhal, tidak menegasikan sama sekali pendapat-pendapat yang berlawanan, tetapi mengambil sisi positif atau keunggulan dari semuanya.
d.Istiqāmah ala alThorīq, konsisten di jalan yang lurus, karena posisi tengah memberikan kestabilan dan kemantapan.
Wasathiyah berarti sikap Islam yang dipilih, terbaik, adil, rendah hati, moderat, istiqamah, ikuti ajaran Islam, tidak ekstrim untuk kedua ujung dalam hal-hal yang berkaitan duniawi atau kehidupan setelah kematian, spiritual atau jasmani tetapi harus seimbang antara keduanya. Oleh karena itu, sikap moderat (wasatiyyah) merupakan pendekatan yang diakui oleh Islam. Sebuah pendekatan yang komprehensif dan terpadu yang mampu memecahkan permasalahan umat, terutama dalam hal manajemen konflik untuk memelihara perdamaian. Sikap moderat dengan jalan tengahnya dapat menjadikan kehadiran Islam di Indonesia sebagai agama rahmatan lil alamin dan agama yang selamat.
NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA
Moderasi (wasathiyyah) merupakan prinsip dalam beragama yang perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa nilai moderasi yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Nilai-nilai moderasi ini dipandang relevan dengan ajaran agama Islam. Tujuh di antara sembilan nilai itu dirumuskan oleh para ulama peserta KTT Bogor 2018. Sementara itu, dua nilai tambahan (anti kekerasan dan menghormati adat) berasal dari sumbang saran para ahli kepada Kementerian Agama. Kesembilan nilai moderasi tersebut adalah tengah-tengah (tawassuth), tegak-lurus (i’tidal), toleransi (tasamuh), musyawarah (syura), reformasi (ishlah), kepeloporan (qudwah), kewargaan/cinta tanah air (muwathanah), anti kekerasan (la ’unf) dan ramah budaya (i’tibar al-‘urf).
1.Tawassuth (mengambil jalan tengah) Tawassuth atau wasathiyyah adalah memilih jalan tengah di antara dua kutub ideologi keagamaan ekstrem fundamentalisme dan liberalisme. Ciri sikap tawassuth ini, antara lain: tidak bersikap ekstrem dalam menyebarluaskan ajaran agama; tidak mudah mengkafirkan sesama muslim karena perbedaan pemahaman agama; memposisikan diri dalam kehidupan bermasyarakat dengan senantiasa memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwah) dan toleransi (tasamuh); hidup berdampingan dengan sesama umat Islam maupun warga negara yang memeluk agama lain. Ada sejumlah harapan yang dapat disemaikan melalui pengetahuan nilai wasathiyyah, di antaranya:
a.Terus menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa dengan berbagai suku bangsa yang mendiami sejumlah pulau, dari Sabang hingga Merauke, dengan perbedaan agama, ras, Bahasa, dan adat budaya,
b.Terus menumbuhkan rasa memiliki dan patriotisme untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Sikap dan perilaku patriotik dimulai dengan hal-hal yang mendasar, yaitu: semangat gotong royong, mewujudkan kerukunan umat beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah menurut agama masing-masing, saling menghormati, mengedepankan rasa damai dan menjaga keamanan lingkungan.
c.Terus meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati umat beragama di tanah air, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI) untuk mematuhi.
2.I’tidal (adil tegak lurus)
Al-I’tidal adalah sikap tegak lurus dan adil, suatu tindakan yang dihasilkan dari suatu pertimbangan71. Adil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Sementara keadilan diartikan sebagai suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil.
Sedangkan menurut bahasa Arab, adil di sebut dengan kata ‘adlun yang berarti sama dengan seimbang, dan al’adl artinya tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang, tidak zalim, seimbang dan sepatutnya. Menurut istilah, adil adalah menegaskan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan- aturan yang telah ditetapkan oleh agama.
Terminologi keadilan dalam Alquran disebutkan dalam berbagai istilah, antara lain ‘adl, qisth, mizan, hiss, qasd, atau variasi ekspresi tidak langsung, sementara untuk terminologi ketidakadilan adalah zulm, itsm, dhalal, dan lainnya. Setelah kata “Allah” dan “Pengetahuan” keadilan dengan berbagai terminologinya merupakan kata yang paling sering disebutkan dalam Alquran. Dengan berbagai muatan makna “adil” tersebut, secara garis besar keadilan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan dimata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak, hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
3.Tasamuh (toleransi)
a.Pengertian Toleransi
Kata toleransi berasal dari toleran dalam KBBI diartikan menenggang atau menghargai pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalam bahasa Arab, toleran adalah “tasāmuh”, yang berarti sikap baik dan berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan pendirian dan keyakinannya.76 Umat manusia diciptakan dengan berbagai ras, bangsa, suku, bahasa, adat, kebudayaan, dan agama yang berbeda. Menghadapi kenyataan tersebut, setiap manusia harus bersikap toleran atau tasāmuh. Dengan sikap toleransi dan tasāmuh yang luas dan terbuka, maka akan terbentuk suatu masyarakat yang saling menghargai, menghormati, dan terjalinlah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat, bangsa, negara, maupun dalam kehidupan secara umum. Kemudian masyarakat yang harmonis cenderung akan menghasilkan karya-karya yang besar yang bermanfaat bagi manusia.
b.Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam
Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya:
1)Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit, muslim atau non-muslim, bahkan terhadap binatang sekalipun.
2)Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara non muslim.
3)Boleh memberi hadiah pada non-muslim. Islam memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada nonmuslim, agar membuat mereka tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin.
c.Toleransi Antar umat Beragama
Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu/manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompokkelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan/agama. Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekangesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama atau ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.
Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
4.Syura (Musyawarah)
Istilah musyawarah berasal dari kata . مشاوزة Ia adalah masdar dari kata kerja syawara-yusyawiru, yang berakar kata syin, waw, dan ra‟ dengan pola fa’ala. Struktur akar kata tersebut bermakna pokok “menampakkan dan menawarkan sesuatu” Dari makna terakhir ini muncul ungkapan syawartu fulanan fi amri (aku mengambil pendapat si Fulan mengenai urusanku).
Pendapat senada mengemukakan bahwa musyawarah pada mulanya bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah”. Makna ini kemudian berkembang sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat). Karenanya, kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musyawarah diartikan sebagai: pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah bersama. Selain itu dipakai juga kata musyawarah yang berarti berunding dan berembuk.
5.Ishlah (Kreatif Inovatif)
Secara istilah, Ishlah adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan terjadinya kerusakan, dan perpecahan antara manusia dan melakukan perbaikan dalam kehidupan manusia sehingga tercipta kondisi yang aman, damai, dan sejahtera dalam kehidupan masyarakat.Karena itu, dalam terminologi Islam secara umum, Istilah dapat diartikan sebagai suatu aktivitas yang ingin membawa perubahan dari keadaan yang buruk menjadi keadaan yang baik. Ishlah juga dapat difahami sebagai suatu tindakan atau gerakan yang bertujuan untuk merubah keadaan masyarakat yang rusak akhlak dan akidah, menyebar ilmu pengetahuan dan memerangi kejahilan. Ishlah juga menghapus bid’ah dan khurafat yang memasuki agama dan mengukuhkan akidah tauhid. Dengan ini manusia akan benar-benar menjadi hamba Allah Swt yang menyembah-Nya. Masyarakat Islam juga menjadi masyarakat yang memandu ke arah keadilan dan persamaan.
6.Qudwah (teladan)
Menurut kamus lisan Al-Arab, qudwah berarti uswah, yaitu ikutan (teladan). Maka dalam Islam sering digunakan istilah Qudwah hasanah untuk menggambarkan keteladanan yang baik, atau dima’rifatkan dengan al (kata sandang) menjadi al-qudwah. Hal ini juga ditegaskan oleh Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasyaf bahwa qudwah adalah uswah (Alifnya dibaca dhammah), artinya menjadi (dia) contoh dan mengikuti.
Abdullah Nashih Ulwan mengartikan Uswah Hasanah sebagai keteladanan, yakni dengan pendidikan dengan keteladanan merupakan metode yang sangat berpengaruh dan terbukti paling berhasil dalam mempersiapkan dan membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial. Mengingat pendidik adalah seorang figur terbaik dalam pandangan anak, yang tindak tanduk, akhlaknya, disadari atau tidak, akan ditiru dan dicontoh mereka. Muhammad Abu Fath Bayanuni, dosen pendidikan dan dakwah di Universitas Madinah mengatakan bahwa menurut teorinya, Allah menjadikan konsep Qudwah ini sebagai acuan manusia untuk mengikuti. Qudwah atau Uswah dalam konteks ini adalah Rasulullah SAW dan orangorang saleh. Selain itu, fitrah manusi adalah suka mengikuti dan mencontoh, bahkan fitrah manusia adalah lebih kuat dipengaruhi dan melihat contoh ketimbang dari hasil bacaan atau mendengar.
7.Muwathanah (menghargai negara-bangsa dan warga negara)
Al-Muwathanah adalah pemahaman dan sikap penerimaan eksistensi negara-bangsa (nation-state) dan pada akhirnya menciptakan cinta tanah air (nasionalisme) di mana pun berada. Al-Muwathanah ini mengedepankan orientasi kewarganegaraan atau mengakui negarabangsa dan menghormati kewarganegaraan. Ramadhan dan Muhammad Syauqillah (2018) dalam jurnal “An Order to build the Resilience in the Muslim World against Islamophobia: The Advantage of Bogor Message in Diplomacy World & Islamic Studies”, mengutip pendapat Yusuf AlQardhawi, mengartikan nasionalisme sama dengan al-wathn (dan kebangsaan sama dengan al-muwathanah yang harus dihormati, antar sesama umat Muslim. Secara tekstual, Al-Qur’an tidak menyebutkan cinta tanah air atau nasionalisme ada di dalamnya.
8.Al-La ‘Unf (Anti- Kekerasan)
Anti kekerasan artinya menolak ekstremisme yang mengajak pada perusakan dan kekerasan, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap tatanan sosial. Ekstremisme dalam konteks moderasi beragama ini dipahami sebagai suatu ideologi tertutup yang bertujuan untuk perubahan pada sistem sosial dan politik. Ini merupakan upaya untuk memaksakan kehendak yang seringkali menabrak norma atau kesepakatan yang ada di suatu masyarakat.
9.I’tiraf al-‘Urf (Ramah terhadap kebudayaan lokal)
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Secara terminologi, seperti dikemukakan AbdulKarim Zaidan, istilah ‘urf berarti sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan ataupun perkataan. Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat istiadat). Kata al-‘adah itu sendiri, disebut demikian karena ia dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat.
IMPLEMENTASI MODERASI BERAGAMA
Moderasi beragama menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah untuk membangun kehidupan beragama yang harmonis dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara (Pokja IMA: 2019, 27). Selain untuk membangun kehidupan bersama yang harmonis melalui cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat, moderasi beragama juga menjadi dasar berpikir dalam memahami substansi ajaran agama yang mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan, kebudayaan, kebangsaan, kebhinnekaan, dan ketaatan pada konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sembilan nilai Wasathiyah al-Islam yang diuraikan di atas dapat digunakan sebagai bahan penguatan moderasi beragama, dengan penyesuaian secara luwes untuk jenjang dan lingkungan yang berbeda. Penyesuaian dapat berupa tata urutan nilai yang penyajiannya didahulukan atau dikemudiankan, sesuai kebutuhan. Misalnya, untuk anak usia dini, dapat saja nilai yang didahulukan penguatannya adalah toleransi (tasamuh). Sedangkan untuk remaja, nilai yang didahulukan adalah ramah budaya (i’tiraf al-‘urf).
Guru Pendidikan Agama Islam melakukan penanaman nilai-nilai moderasi beragama secara langsung kepada para siswa melalui berbagai “pintu” yang tersedia, seperti pengembangan kurikulum, pengembangan bahan ajar, dan strategi pembelajaran. Dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam, materi keagamaan yang diajarkan meliputi aspek akidah, syariah, dan akhlak. Namun, rincian materi pelajaran PAI kemudian dikembangkan dalam aspek keilmuan Islam yang lebih luas meliputi bidang Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadist, Fiqih, dan Sejarah Peradaban Islam. Implementasi nilai-nilai moderasi di sekolah bisa dilakukan dalam beberapa hal berikut ini:
1. Pengembangan PAI Berbasis Nilai-Nilai Moderasi Beragama Melalui Budaya Sekolah.
2. Penguatan Nilai Moderasi Beragama melalui Budaya Kelas
3. Peran Guru PAI dalam Penguatan Moderasi Beragama di Sekolah
4. Integrasi Moderasi Beragama dalam Materi PAI di Sekolah.
2 Daftar materi pada KB yang sulit dipahami
Batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah’ adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Sedangkan “Mukhakkamatun” secara bahasa adalah isim maf’uI dari “takhkiimun” yang berarti “menghukumi dan memutuskan perkara manusia.” Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisihan antara manusia
Ishlah bermakna mengutamakan prinsip kreatif inovatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah) dengan tetap berpegang pada prinsip: al-muhafazah ‘ala al-qadimi alsalih wa alakhdzu bi al-jadid al-aslah.
3 Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran
Qudwah (teladan) hanya berupa materi, tidak disertai dengan contoh
Salah satu miskonsepsi yang muncul dalam pembelajaran ialah kurangnya nilai-nilai keteladanan dalam implementasi nilai-nilai moderasi beragama. Alhasil, anak-anak utamanya hanya paham dengan pengertian toleransi misalnya, namun masih buta dengan praktiknya. Hal ini dibuktikan dengan masih sering terjadi kasus perkelahian siswa yang disebabkan oleh sikap saling ejek suku, saling ejek gender, dan semisalnya.
Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 4 Materi Moderasi Beragama Format .doc (Word)
Berikut disajikan link unduhan tugas pendalaman materi dengan format .doc. Silakan klik tombol download lalu tunggu beberapa saat:
Semoga bermanfaat
Salam.
Lanjut Baca:
👉Download Resume LK KB 1 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 2 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 3 Modul PAI Kontemporer
👉Download Resume LK KB 4 Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar PAI Penangkal Radikalisme Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar Tentang Peran Gender dan Gender Seksualitas Modul PAI Kontemporer
👉Analisa Bahan Ajar Tentang Konsep Toleransi Modul PAI Kontemporer
Posting Komentar untuk "Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 4 Materi Moderasi Beragama"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)