Widget HTML #1

Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern

LK Resume Modul PAI Kontemporer KB 2
LK Resume Modul PAI Kontemporer KB 2. Designed by GuruPenyemangat.com

Hai Sobat PPG PAI yang berbahagia, berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh lembar kerja yang berisikan Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern.

LK berikut dilengkapi dengan denah atau peta konsep yang bisa Sobat jadikan referensi untuk memenuhi tugas pendalaman materi PPG PAI baik prajabatan maupun dalam jabatan.

PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)

Nama Mahasiswa  : 

Kelas    : 

LPTK    : 

Dosen Pengampu  : 

A. Judul Modul  : PAI Kontemporer

B. Kegiatan Belajar : Transaksi Modern (KB 2)

C. Refleksi

1 Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB  

PENGERTIAN TRANSAKSI MODERN 

Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap  harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi di antaranya ketika membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online.

Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Di era digital seperti saat ini, transaksi semua serba online; jual beli secara online seperti Lazada, Shopee, Bukalapak, dan lain-ain. Transportasi online seperti Grab, Gojek, dan lainlain, e-tall, e-ticket, dan lain-lain. Segala langkah masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembangan transaksi perekonomian dan perdagangan.

JENIS-JENIS TRANSAKSI MODERN

Jual Beli Online 

Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual biasa saja kini bisa dilakukan via internet. 

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda (barang)atau jasa yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’. Yang dimaksud dengan ketentuan syara’ adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratanpersyaratan, rukun-rukun dan hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Adapun rukun jual beli, ada empat, yaitu: 

a. adanya pembeli; 

b. adanya penjual; 

c. adanya barang; 

d. adanya shighah atau ijab-qabul. 

Dengan demikian jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi. Kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli dengan cara komunikasi online, seperti chat di HP, komputer, telepon, sms, dan sebagainya. Dan biasanya ketika akan melaksanakan transaksi antara penjual dan pembeli memerlukan pihak ketiga, seperti jasa pengiriman barang (kurir) yang dijual maupun dibeli, seperti pos, JNE, SiCepat, dan lain sebagainya, sehingga sesuatu yang dibeli dapat diterima oleh pembeli. 

Nikah Online 

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh mayoritas ulama terdiri dari lima rukun; ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring dengan kemajuan teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai laki-laki mengucapkan qabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan? 

Ulama fikih berpendapat jika ijab dan qabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab qabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan: 

a. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis

b. Kesesuaian antara ijab dan kabul. Misalnya wali mengatakan, "Saya nikahkan anda dengan putri saya A...", kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya B...", maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai

c. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijab nya sebelum kabul dari calon suami.

d. Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan anda dengan putri saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah. 

Pengertian ijab dan qabul dalam satu majelis ini tidak semua ulama sepakat soal penjelasannya. Ada yang mengartikan harus dalam satu tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat. Imam Syafi'i lebih cenderung memandangnya dalam arti fisik. Wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan sehingga mereka dapat saling memandang. Hal ini dimaksudkan agar kedua pihak saling mendengar dan memahami secara jelas ijab dan qabul yang mereka ucapkan. Sehingga ijab dan qabul benar-benar sejalan dan bersambung. 

Menurut Imam Syafi'i, dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad. Dua orang saksi tidak cukup hanya mendengar ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh mereka. Kepastian itu diperoleh saksi melalui penglihatan dan pendengaran yang sempurna. Meskipun keabsahan suatu ucapan atau perkataan dapat dipastikan dengan pendengaran yang jelas, namun kepastian itu harus diperoleh dengan melihat secara langsung wali dan calon suami.

Apabila wali berteriak keras mengucapkan ijab dari satu tempat, kemudian disambut oleh qabul calon suami dengan suara keras pula dari tempat lain, dan masingmasing pihak saling mendengar ucapan yang lain, maka akad nikah seperti itu tidak sah. Karena, kedua saksi tidak dapat melihat dua orang yang melakukan ijab dan kabul dalam satu ruangan. Dengan demikian, menurut imam Syafi'i, akad nikah jarak jauh melalui telepon tidak dapat dipandang sah karena syarat tersebut di atas tidak terpenuhi.

Pinjaman Online

Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat berakibat bermunculannya berbagai aplikasi online yang memberikan kemudahan terhadap berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia. Di antara hal yang dapat dilakukan oleh pinjam-meminjam dengan menggunakan aplikasi online atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). 

 Beberapa aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat dan bisa diakses secara terbuka diantaranya yaitu: Dana bijak, Julo, Tunaiku, Cicil, Koinworks, Indodana, Modalku, dan Kredit Pintar. Munculnya aplikasi pinjaman online yang bisa diakses secara terbuka tentunya memberikan peluang bagi sebagian orang yang menginginkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah tanpa prosedur yang rumit dan bertele-tele. Namun di sisi lain sebagian orang masih merasa ragu mengenai pinjam-meminjam secara online, apakah dilarang agama atau tidak. Sebelum lebih jauh membahas tentang pinjaman online dalam perspektif Islam akan dijelaskan dulu konsep pinjam-meminjam dalam ajaran Islam. 

 Mazhab yang lain mendefinisikan qard sebagai bentuk pemberian harta dari seseorang (kreditur) kepada orang lain (debitur) dengan ganti harta sepadan yang menjadi tanggungannya (debitur), yang sama dengan harta yang diambil. Hal itu dimaksudkan sebagai bantuan kepada orang yang diberi saja. Harta tersebut mencakup harta mithliyat (barang yang memiliki kesepadanan dan kesetaraan di pasar), hewan dan barang dagangan. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mengemukakan pengertian utang piutang (qard), antara lain:

a. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, qard adalah harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama. Atau dalam arti lain suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.

b. Menurut ulama Malikiyah, qard adalah penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya.

c. Menurut ulama Hanabilah, qard adalah penyerahan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan harta yang serupa sebagai gantinya.

d. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh muqrid (pemberi pinjaman) kepada muqtarid (orang yang meminjam), agar muqtarid mengembalikan yang serupa dengannya kepada muqrid ketika telah mampu.

e. Menurut Hasbi as-Siddiqi, utang piutang (qard) adalah akad yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu dari kedua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang dia ambil dahulu. Berdasarkan pengertian ini maka qard memiliki dua pengertian yaitu: i’arah yang mengandung arti tabarru’ atau memberikan harta kepada seseorang dan akan dikembalikan, dan muawadah karena harta yang diambil bukan sekedar dipakai kemudian dikembalikan, melainkan dihabiskan dan dibayar gantinya. 

Para ulama berpendapat bahwa ‘ariyah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu barang yang diterimanya dari orang lain tanpa imbalan dengan ketentuan barang tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dari definisi tersebut terdapat dua versi. Versi pertama Hanafiah dan Malikiah mendefinisikan ‘ariyah dengan “tamlik almanfaat” (kepemilikan atas manfaat). Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa manfaat dari benda yang dipinjam dimiliki oleh si peminjam sehingga ia boleh meminjamkannya kepada orang lain. Sedangkan versi kedua, Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan ‘ariyah dengan “ibahah al intifa” (kebolehan mengambil manfaat). Dari definisi yang kedua dapat dipahami bahwa barang yang dipinjam hanya boleh dimanfaatkan oleh peminjam, tetapi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. 

 Prinsip dasar dari pinjam meminjam dan utang piutang adalah mubah atau boleh. Pinjam meminjam (‘ariyah) dan utang piutang merupakan perbuatan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dan dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Para ulama sendiri sepakat dan tidak ada pertentangan mengenai kebolehan utang piutang. Kesepakatan ulama ini didasari pada tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Oleh karena itu, utang piutang sudah menjadi salah satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya. 

 Menurut jumhur ulama dalam akad ‘ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun), sebagai berikut: 

a. Mu’ir (orang yang memberikan pinjaman), 

b. Musta’ir (orang yang mendapatkan pinjaman), 

c. Mu’ar (barang yang dipinjamkan) 

d. Ijab qobul (serah terima) 

  Proses pinjam meminjam atau utang piutang bila memenuhi syaratsyarat di atas maka dipandang sah dan dibolehkan dalam syariat Islam. Proses pinjam meminjam atau utang piutang secara umum pelaksanaannya yaitu, musta’ir datang kepada muir, keduanya melakukan akad bahwa mustair meminjam barang atau sejumlah uang kepada muir, kemudian ia memberikan barang atau uang tersebut dengan kesepakan bahwa barang atau uang tersebut akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan. Transaksi tersebut umumnya dilakukan secara langsung atau keduanya bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan.

2 Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

 Proses pinjam meminjam atau utang piutang secara umum pelaksanaannya yaitu, musta’ir datang kepada muir, keduanya melakukan akad bahwa mustair meminjam barang atau sejumlah uang kepada muir, kemudian ia memberikan barang atau uang tersebut dengan kesepakan bahwa barang atau uang tersebut akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.

 qard sebagai harta yang diberikan oleh muqrid (pemberi pinjaman) kepada muqtarid (orang yang meminjam), agar muqtarid mengembalikan yang serupa dengannya kepada muqrid ketika telah mampu

 sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimilikinya.

3 Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

 Kedudukan Ongkos Kurir dalam Transaksi Online yang Dianggap Riba

Salah satu miskonsepsi yang sering muncul dalam pembelajaran terutama baru-baru ini ialah soal transaksi online, khususnya saat berbelanja di Marketplace. Di toko online biasanya ada tambahan biaya berupa bayaran untuk kurir alias ongkos pengiriman. Di sini sering terjadi kekeliruan yang beranggapan bahwa ongkir sudah termasuk dalam wilayah riba karena sudah berada di luar akad transaksi barang. Padahal, akad transaksi online sudah termasuk dengan jasa, dan tidak ada tambahan akad lain selain daripada akad utama.

Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern Format .doc (Word)

Berikut disajikan link unduhan tugas pendalaman materi dengan format .doc. Silakan klik tombol download lalu tunggu beberapa saat:

Resume LK KB 2 Modul PAI Kontemporer 60kb

Semoga bermanfaat
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 2 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 3 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 4 Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar PAI Penangkal Radikalisme Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Tentang Peran Gender dan Gender Seksualitas Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Tentang Konsep Toleransi Modul PAI Kontemporer

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Download Resume LK Modul PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern"