Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih Materi Hukum Zakat
Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih Materi Hukum Zakat. Designed by GuruPenyemangat.com |
Hai Sobat PPG PAI yang berbahagia, berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh lembar kerja yang berisikan resume LK KB 1 Modul Fiqih Materi Hukum Zakat.
LK berikut dilengkapi dengan denah atau peta konsep yang bisa Sobat jadikan referensi untuk memenuhi tugas pendalaman materi PPG PAI baik prajabatan maupun dalam jabatan.
NAMA MAHASISWA:
KELAS:
LPTK:
DOSEN PENGAMPU:
A.Judul Modul: FIQIH
B.Kegiatan Belajar: HUKUM ZAKAT (KB 1)
C.Refleksi
1 Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB
Kata zakat berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para mustahiq. Sejalan dengan firman Allah swt:
Artinya: “Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al-Syams: 9)
Menurut syara’, para ulama mendefinisikannya dengan “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan, ”Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan.”
Zakat sering juga disebut shadaqah ( صدقة ( karena tindakan itu adalah tindakan yang benar (shidq). Istilah zakat dalam al-Qur'an sering sekali penyebutannya digandengkan dengan kata sholat, ditemukan sebanyak 82 ayat. Penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah perkara sholat.
Zakat hasil tanah yang disewakan dapat diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil dimaksud bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa.
Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat point pertama.
Pendapat pertama adalah ulama yang menetapkan bahwa si penyewa dalam hal ini orang yang menggarap tanah yang wajib mengeluarkan zakat karena dialah yang secara langsung memperoleh hasil dari tanah tersebut. Sedangkan pendapat kedua menetapkan bahwa si pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena si pemilik tanah tersebut mendapatkan uang sewa.
Dalam terminologi Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhuz Zakah dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Kata profesi menurut kamus besar Bahasa Indonesia mengandung arti sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa ketrampilan dan kejuruan tertentu. Profesi secara istilah berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kepintaran. Yusuf al-Qardhawi lebih jelas mengemukakan bahwa profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan baik pekerjaan atau usaha itu dilakukan sendiri, tanpa bergantung kepada orang lain, maupun dengan bergantung kepada orang lain, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun dengan perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorium.
Gagasan zakat profesi ini adalah Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun tampaknya Yusuf Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Dalil keumuman ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi zakat profesi yaitu QS. al-Baqarah. 267, nampaknya pekerjaan yang termasuk profesi itu bersifat umum, tidak terbatas oleh keahlian yang dipeoleh dari pendidikan tapi semua jenis pekerjaan yang baik.
Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan Abdul Wahab Khallaf, mereka berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sha sekitar 930 liter atau 653 Kg. sehingga prosentase zakatnya disamakan (diqiyaskan) dengan zakat pertanian yang pengairannya menggunakan alat (mesin), yaitu sebesar 5 % setiap mendapatkan gaji atau honor.
Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan. Prosenatase ini diqiyaskan dengan zakat mata uang yang telah ditetapkan oleh Hadits.
Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan) maka tidak ada syarat nisab dan prosentasenya 20 persen pada saat menerimanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyebutkan bahwa Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Fatwa MUI ini menarik dikaji dan setidaknya ada dua catatan Pertama : Nishabnya mengikuti zakat emas bukan pertanian dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kalau kita bandingkan dengan fatwa Dr. Yusuf Al-Qardhawi, nishabnya bukan kepada emas 85 gram, melainkan kepada hasil pertanian 653 kg gabah kering atau 520 kg beras.
Contoh Kasus Ali adalah seorang dosen PTN golongan IV/a dengan masa kerja selama 20 tahun. Ia memiliki seorang istri dan tiga anak. Penghasilannya tiap bulan pada tahun 2015 sebagai berikut: a. Gaji dari Negara Rp. 4.300.000 c. Honor dari beberapa PTS Rp. 2.500.000 d. Honor dari yang lain Rp. 2.000.000
Pengeluaran setiap bulan: a. Keperluan keluarga Rp. 3.000.000 b. Angsuran kredit rumah Rp. 1.250.000 c. Dan lain-lain Rp. 1.500.000
Kalkulasi Penerimaan Rp. 7.800.000 Pengeluaran Rp. 5.750.000 Sisa Rp. 2.050.000
Jika sisa di atas dikalikan setahun, maka berjumlah Rp. 24.600.000 yang kemudian didepositokan di bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun. Maka perhitungan zakatnya ialah 2,5 % x 24.600.000 = Rp. 615.000. Ternyata zakatnya setahun sangat ringan, jika ia ingin mengeluarkan setiap bulan, maka 615.000 : 12 = + Rp. 51.250 zakat yang ia harus keluarkan setiap bulannya.
Zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada
mustahik, yang dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta zakat dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik.
Delapan kelompok (mustahiq) zakat sebagaimana tercantum dalam ayat di atas, penjelasannya sebagai berikut. Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Orang yang termasuk kelompok ini tidak memiliki suami (isteri), ayah, ibu, dan anak yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya dan berniat untuk membebaskan dirinya Orang yang terlilit hutang, yaitu orang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.
Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya. Memperkuat pendapatnya, Syaltut mengutip pendapat Imam Al-Razi yang mengatakan bahwa kata sabilillah tidak terbatas pada arti tentara. Syaltut juga mengutip pendapat al-Qaffal yang berpendapat bahwa boleh menyalurkan zakat ke semua bentuk kebaikan seperti untuk mengurus mayat, membangun benteng, dan pembangunan mesjid.
Menurut al-Maraghi, istilah sabilillah adalah semua perkara yang berhubungan dengan kemaslahatan ummat dapat dimasukkan ke dalam sabilillah, seperti perkara yang menyangkut masalah agama dan pemerintahan, seperti masalah pelayanan haji.
M. Rasyid Ridha berpendapat bahwa, istilah sabilillah mencakup semua kepentingan syariah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara dan yang terpenting, untuk persiapan kepentingan perang dengan membeli persenjataan.
Menurut Yusuf Qardhawi, istilah sabilillah memiliki arti yang lentur, yaitu semua sarana yang dapat dipergunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang-orang kafir, semuanya termasuk sabilillah.
Sayyid Sabiq berpendapat, bahwa istilah sabilillah adalah semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal.
Terdapat fatwa MUI Nomor 001 Tahun 2015 tentang pendayagunaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk pengadaan sarana yang bermanfaat dan mendesak untuk kemasalahatan masyarakat seperti sarana air bersih dan sanitasi. Fatwa tersebut merupakan produk hukum baru terkait pendistribusian dana zakat. Hal ini berlandaskan pengambilan mashlahah demi kepentingan umat dan menghindari kemudharatan yang telah terjadi di berbagai daerah.
2 Daftar materi pada KB yang sulit dipahami
•Jika tanah yang disewakan itu menghasilkan seperti pertanian atau apapun yang dikelolanya maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % setelah berlalunya waktu satu tahun (haul) dari waktu al-qabdhu (penyerahterimaan) dengan tetap memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat zakat dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
•Semua pekerja ini dapat mengeluarkan zakat profesinya dengan cara ta’jil, yaitu mempercepat ketika mereka menerima honor atau gaji.
•Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik.
3 Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran
•Pendistribusian zakat yang tidak tepat sasaran dan kurang produktif
Pada dasarnya pendistribusian yang sering terjadi di lingkungan sekitar saat ini masih terfokus kepada beras dan uang saja, atau boleh dikatakan masih terkesan konsumtif. Alhasil, manfaat zakat yang semestinya bisa diperluas berupa modal produktif masih terbatas pada konsumsi semata.
•Akad sewa tanah yang berujung riba
Di masyarakat sering ditemui fenomena di mana para pemilik tanah, selain menyewakan tanah juga mempekerjakan pihak penyewa sehingga hal ini termasuk transaksi riba. Selain itu, pihak penyewa pun semakin kesulitan untuk membayar uang sewa.
Download LK KB 1 Modul Fiqih Materi Hukum Zakat Format .doc (Word)
Berikut disajikan link unduhan tugas pendalaman materi dengan format .doc. Silakan klik tombol download lalu tunggu beberapa saat:
Semoga bermanfaat ya.
Salam.
Lanjut Baca:
👉Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih
👉Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih
👉Download Resume LK KB 3 Modul Fiqih
👉Download Resume LK KB 4 Modul Fiqih
👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI
👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm
👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba
👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Mengenai Teori Khilafah dan Implikasinya
Posting Komentar untuk "Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih Materi Hukum Zakat"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)