Widget HTML #1

Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer

Berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer untuk memenuhi tugas PPG PAI.

Mari disimak:

ANALISA BAHAN AJAR “JUAL BELI ONLINE BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”

Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer
Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer. Designed by GuruPenyemangat.com

TULISLAH 5 KONSEP DAN DESKRIPSINYA YANG ANDA TEMUKAN DI DALAM BAHAN AJAR.

1. Konsep Jual Beli Online

Penjualan on-line merupakan salah satu jenis transaksi jual beli yang menggunakan media internet dalam penjualannya, pada saat ini yang paling banyak dilakukan adalah berbasis media sosisal seperti, facebook, twiter,bbm, Instagram dan media sosial lainnya untuk memasarkan produk yang mereka jual. Saat ini penjualan on line merupakan salah atu bentuk jenis transaksi yang banyak dipergunakan dalam jual beli. Kemudian bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam memandang penjualan on-line yang saat ini sudah menjadi suatu hal sudah sangat lumrah yang dilakukan dalam transaksi jual beli, terutama kepada penjualan on-line yang berbasis media sosial.16 Untuk menjawabnya, harus ditelusuri apakah dalam penjualan on-line sudah memenuhi rukun rukun akad yang sesuai dengan aturan fiqih. Sebagaimana yang diketahui ada empat rukun akad, yaitu : (a); ada pihak-pihak yang berakad; (b) adanya ijab dan qabul; (c) adanya obyek akad; (d) tujuan pokok akad itu dilakukan.

2. Konsep Sighah dalam Transaksi Online

Pada dasarnya pihak-pihak yang berakad dalam jual beli on-line sudah jelas , yaitu ada yang bertindak sebagai penjual dan ada yang bertindak sebagai pembeli. Sighah dalam penjualan on-line biasanya berupa syarat dan kondisi yang disetujui oleh konsumen. Syarat dan kondisi yang dipahami dapat disetujui sebagai sebuah sighah yang harus di pahami baik oleh produsen maupun oleh konsumen. Dalam hal penjualan on-line bentuk sighah yang dilakukan adalah dengan cara tulisan. Contohnya apabila kita membeli suatu program pada telepon pintar (smart phone) maka aka nada pilihan bahwa konsumen telah membaca dan menyetujui aturan dan perjanjian yang telah dibuat. Syarat dan kondisi ini merupakan sighah yang harus dipahami bail oleh produsen maupun konsumen dalam penjualan on-line. Begitu pula apabila kita melakukan transaksi dengan menggunakan media sosial, penjual harus menulis kondisi dan syarat apa saja yang terdapat dalam transaksi tersebut, sehingga terdapat keterbukaan antara penjual dan pembeli.

3. Konsep Rukun Akad dalam Transaki Online

Terkait dengan rukun akad, penjualan on-line baik yang berbasis media sosial ataupun media lainnya diharamkan apabila memenuhi beberapa kriteria di bawah ini : Pertama, sistemnya haram, contohnya adalah perjudian on-line. Kedua, barang ataupun jasa yang ditawarkan oleh pembeli adalah barang atau jasa yang diharamkan oleh aturan sya’riat Islam. Ketiga, terdapat pelanggaran perjanjian atau terjadinya unsur penipuan. Hal ini banyak terjadi pada penjualan on-line berbasis media sosial, dimana barang yang ditawarkan di media sosial seringkali berbeda dengan barang yang diterima oleh konsumen. Apa bila terindikasi unsur penipuan, maka status jual beli tersebut dalam hukum Islam adalah haram. bentuk akad yang dapat diadopsi dalam transaksi jual beli on-line ini adalah, bay’ al murabahah dan (biasa disebut murabahah) dan bay’ assalam (biasa disebut salam). bay’ al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bay’ al murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

4. Manfaat Mudharabah dalam Transaksi Online

Murabahah memberi manfaat kepada penjual. Salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, system ini juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan admisnistrasinya oleh penjual. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa akad murabahah dapat digunakan dalam jual beli on-line berbasis media sosial. Salah satu hal yang perlu dihindari oleh konsumen ialah apabila ada penjual yang menawarkan produk yang harganya jauh dibawah harga pasar,kemungkinan adanya penipuan dalam proses transaksi tersebut. Namun apabila ada perbedaan harga dalam batas yang wajar, maka transaksi tersebut masih diperkenankan.

5. Konsep Jual Beli Saham

Jual beli salam di perbolehkan oleh Rasulullah saw dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba. Setelah larangan riba, mereka tidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan mereka untuk menjual produknya dimuka. Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran dimuka. Salam juga bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari paa harga dengan akad tunai.

LAKUKAN EVALUASI DAN REFLEKSI ATAS PEMAPARAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Evaluasi yang didapat dari pemaparan materi pada bahan ajar di atas yaitu: selain Kualitas produk yang tidak pasti, potensi menipu dari penjual. Dan potensi menipu dari pembeli, transaksi jual-beli online juga bisa menimbulkan kerugian dari sisi keamanan produk. Dan terkadang yang sampai saat ini sering menjadi perdebatan ialah mengenai akad tambahan berupa proteksi kerusakan produk, atau boleh dibilang seperti asuransi produk online sebagai antisipasi jikalau produk yang dikirimkan mengalami masalah saat perjalanan. Entah itu benturan, produk yang cacat pada saat tiba di konsumen dan semisalnya. Permasalahan penambahan akad ini masih diperdebatkan dan sebagian pihak menganggapnya sebagai riba. Namun jikalau akad seperti proteksi ini ditetapkan dan dipersetujui bersamaan dengan akad utama, tentunya tidak termasuk riba atau tambahan layaknya bunga.

Adapun refleksi yang bisa dipetik yaitu: Perkembangan transaksi jual beli pada saat sekarang ini tidak lagi semata mengandalkan jual beli dengan tatap muka. Transaksi jual beli kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi,telah memunculkan bentuk penjualan lainnya yaitu jual beli on line. Penjualan on-line merupakan salah satu bentuk penjualan yang memanfaatkan teknologi, seperti telepon pintar, tablet, gadget dll. Penjualan on-line telah memenuhi rukun akad dalam aturan sya’riah yaitu: Adanya penjual dan pembeli; Sighah atau ijab kabul telah terpenuhi dimana konsumen harus menyetujui syarat dan kondisi yang tertulis jika proses transaksi ingin di lanjutkan; Obyek akad dalam penjualan on-line harus jelas spesifikasinya; dan tujuan akad tidak boleh bertentangan dengan sya’riat. Atas kemudahan yang ditawarkan, maka peluang kejahatan dan penipuan dalam transaksi online juga semakin besar. Maka darinya, konsumen perlu lebih teliti dalam melakukan transaksi online.

TULISLAH KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TERKAIT DENGAN PENJELASAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Kelebihan:

1. Pemaparan materi pada bahan ajar disajikan dengan bahasa yang lugas, berbasis fenomena, dan mudah untuk dipahami oleh pembaca.

2. Pada bahan ajar sudah disajikan subjudul dan sub-subjudul yang bisa membantu pembaca dalam mengkategorikan materi yang ingin disampaikan.

Kekurangan:

1. Paparan materi pada bahan ajar kesimpulannya terlalu panjang. Sebaiknya kesimpulan yang disajikan berupa 2-3 paragraf saja sebagaimana pertanyaan yang telah tersaji pada rumusan masalah.

2. Pada bahan ajar belum disajikan dalil-dalil secara lengkap, hanya ada terjemahannya saja.

3. Pada bahan ajar masih kekurangan bahan terutama dari segi sumber pengutipan. Hal ini terlihat darinya banyaknya footnote berupa ibid pada bahan ajar.

KAITKAN ISI BAHAN AJAR DENGAN NILAI MODERASI BERAGAMA.

Dalam melakukan transaksi online, salah satu hal yang perlu dihindari oleh konsumen ialah apabila ada penjual yang menawarkan produk yang harganya jauh dibawah harga pasar,kemungkinan adanya penipuan dalam proses transaksi tersebut. Namun apabila ada perbedaan harga dalam batas yang wajar, maka transaksi tersebut masih diperkenankan. Dalam hubungannya dengan nilai-nilai moderasi beragama, saat ini pula banyak terjadi pemalsuan buku dan kitab-kitab yang dilakukan oleh kaum radikal dan wahabi. Mereka memalsukan kitab-kitab seperti kitab Diwan Karya Imam As-Syafi’i. Kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, kitab Majmu’ Fatawa Karya Imam Ibnu Taimiyyah dan masih banyak lagi. Kitab-kitab ini sampai sekarang masih terjual bebas di marketplace dan toko-toko online. Maka darinya, sebagai konsumen kita perlu untuk lebih teliti lagi dalam bertransaksi, karena jangan sampai kita tergiur untuk membeli buku-buku yang malah berisikan hasutan tentang intoleransi yang mencederai nilai-nilai moderasi beragama.

Semoga bermanfaat
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 2 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 3 Modul PAI Kontemporer

👉Download Resume LK KB 4 Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar PAI Penangkal Radikalisme Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Tentang Peran Gender dan Gender Seksualitas Modul PAI Kontemporer

👉Analisa Bahan Ajar Tentang Konsep Toleransi Modul PAI Kontemporer

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Analisa Bahan Ajar Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam Modul PAI Kontemporer"