Widget HTML #1

Materi MPLS Tentang Sekolah Ramah Anak PPT

Hai Sobat Guru Penyemangat, sudah menyiapkan presentasi materi tentang Sekolah Ramah Anak untuk MPLS tahun ini?

Saat ini, pemerintah Indonesia melalui KemenPPA mulai mengembangkan model sekolah yang dikembangkan oleh UNICEF dengan menggunakan konsep ramah anak sebagai ideologi dengan menyediakan sekolah yang aman dan terlindungi, pendidik yang terlatih, sumber daya dan lingkungan belajar yang memadai.

Maka dari itu diperlukan adanya program Sekolah Ramah Anak yang nantinya akan diimplementasi oleh pihak sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, hingga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Nah, berikut ada contoh materi MPLS tentang Sekolah Ramah Anak yang berbentuk slide presentasi PowerPoint tinggal edit dan unduh.

Mari disimak terlebih dahulu ya:

Materi MPLS Tentang Sekolah Ramah Anak

Materi MPLS Tentang Sekolah Ramah Anak

SRA atau Sekolah Ramah Anak dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan.

SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitment yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak. 

Konsep Sekolah Ramah Anak

Ada 4 konsep SRA yaitu:

1. Mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik  dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak .

2.Memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan.

3. Memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan 

4. Memastikan orang tua dan anak  terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.

Komponen Sekolah Ramah Anak

1. KOMITMENT TERTULIS /KEBIJAKAN SRA

  • Adanya SK dari pemerintah daerah (Kepala Daerah/Dinas PPPA/OPD Pengampu Satuan Pendidikan)
  • Adanya SK Tim SRA di satuan pendidikan yang melibatkan peserta didik dan orang tua
  • Memiliki tata tertib dengan bahasa positif dan  tidak mengandung unsur pelanggaran hak anak yang di buat dengan melibatkan peserta didik dan orang tua peserta didik;
  • Memiliki kebijakan penghapusan kekerasan terhadap peserta didik, yang tercantum dalam tata tertib satuan pendidikan, meliputi mekanisme pengaduan untuk  penanganan kasus di satuan pendidikan dan adanya pelarangan:
    • terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (perundungan);
    • terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (tata usaha, satpam, penjaga sekolah, dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik;
    • hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas); dan
    • bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, memisahkan dalam barisan atau mengelompokan anak dalam kelas tertentu, memberikan julukan, menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik dan tenaga kependidikan terhadap peserta didik.
    • penegakan disiplin tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan 
  • Melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan semua bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap peserta didik termasuk peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan
  • Melakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik
  • Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah
  • Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap tahun
  • Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami Konvensi Hak Anak
  • Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok 
  • Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas NAPZA
  • Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan nonstructural
  • Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing
  • Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses pembelajaran
  • Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran
  • Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran
  • Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG)
  • menjadi satuan pendidikan rujukan untuk SRA 
  • Memiliki SOP untuk tindak lanjut bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan kekerasan
  • Melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA

  • Pelatihan Hak Anak dan SRA bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua
  • Tersedia minimal 2 orang pendidik yang terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA
  • Satuan pendidikan mendapatkan sosialisasi, pelatihan dan/atau pendampingan dari program-program: 
    • Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Simulasi Aman Bencana
    • Internet Sehat dan Aman (INSAN)
    • Generasi Berencana - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)
    • Bahaya Narkotika
    • Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
    • Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
    • Kantin Sehat
    • Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS)
    • Sekolah Adiwiyata
    • Sekolah Aman
    • Sekolah Hijau
    • Cara Aman dan Selamat Bersekolah
    • Polisi Sahabat Anak
    • Madrasah Insan Cendikia
    • Peksos Goes To School
    • Kantin Kejujuran
    • Penguatan Pendidikan Karakter 
    • Sekolah Sahabat Keluarga
    • Sekolah sebagai Taman
    • Gerakan Literasi Sekolah
    • Sekolah/Madrasah Inklusif
    • Sekolah Tanpa Kekerasan

3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Ramah Anak

Pelaksanaan Proses pembelajaran dengan memperhatikan hak anak termasuk inklusif dan nondiskriminasi serta dilakukan dengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas, termasuk proses pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

4.Sarana dan Prasarana Ramah Anak

  • Papan nama SRA
  • Sarana atau rambu-rambu keselamatan seperti jalur evakuasi dan titik kumpul
  • Persyaratan kesehatan seperti tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup, lingkungan, ruang dan sarana kelas yang bersih 
  • Persyaratan kenyamanan melalui penataan ruangan kelas yang nyaman bagi peserta didik dilakukan melalui:
    • toilet bersih serta terpisah dan berjarak antara toilet laki-laki dan perempuan
    • kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti hygiene kit
    • Murid diajarkan menyiram toilet dengan benar
    • Toilet dibersihkan secara rutin dan bak air diberi ABATE secara berkala
    • perlengkapan toilet pada KB/TK/RA/PAUD menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna
    • Mengakomodasi kebutuhan toilet bagi penyandang disabilitas (bagi satuan pendidikan yang mempunyai ABK)  persyaratan kemudahan
    • tersedia tempat cuci tangan yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalir dan sabun cuci tangan
    • tersedia ruang ibadah  sarana
  • Persyaratan Keamanan dilakukan melalui:
    • struktur bangunan dan sarana tidak memiliki sudut yang tajam, kasar, membahayakan peserta didik disertai adanya rambu-rambu peringatan
    • bangunan satuan pendidikan meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap
    • Tersedia sistem pengawasan lingkungan di satuan pendidikan, misalnya: cctv.
    • pintu mudah dibuka dan membuka ke arah luar
    • tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman
  • Peralatan dan obat obatan di Ruang UKS berfungsi dengan baik dan terpantau 
  • Satuan pendidikan tingkat menengah memiliki ruang konseling yang nyaman dan memperhatikan kerahasiaan
  • h.Satuan pendidikan memiliki area/ruang bermain ramah anak (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)
  • Jika ada ruang perpustakaan, maka ruang perpustakaan nyaman dan memiliki buku/sumber informasi yang sudah memenuhi kaidah informasi layak anak (antara lain tidak mengandung pornografi, kekerasan, radikalisme, SARA, perilaku seksual menyimpang) 
  • Khusus untuk satuan pendidikan jenjang pra sekolah tersedia alat permainan edukatif (APE) yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI);
  • Fasilitas kantin dan makanan di kantin yang terpantau dengan baik;
  • Satuan pendidikan memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang merokok, dilarang perundungan, tanda – titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas);
  • Satuan pendidikan menyediakan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat)
  • Satuan pendidikan memiliki mekanisme pengaduan, minimal menyediakan Kotak Curhat bagi peserta didik

5. Partisipasi Anak

  • Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar penghapusan kekerasan
  • Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat
  • Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah dan memetakan potensi sekolah (mengisi instrumen daftar periksa potensi)
  • Melibatkan peserta didik dalam mewujudkan kelas dan lingkungan satuan pendidikan yang menyenangkan
  • Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Pelaksana SRA
  • Pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan  peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) guna mewujudkan SRA
  • Peserta didik aktif memberikan masukan terhadap pelaksanaan SRA
  • Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun antara lain melalui kelompok PIK-R dan Forum Anak
  • Inovasi Satuan Pendidikan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain untuk memenuhi kegiatan pengembang bakat, kreativitas dan budaya yang diusulkan oleh anak

6. Partisipasi Orang Tua/Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan, dan Dunia Usaha 

  • Orang tua/wali
    • Terlibat dalam menyusun tata tertib di satuan pendidikan dan memetakan potensi sekolah (mengisi daftar periksa potensi)
    • Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak
    • Bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS
    • Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA
    • Komunikasi intens antara orang tua dengan wali kelas misalnya melalui grup di media sosial (whatsapp/facebook/twitter/instagram, dll)
    • Aktif bekerjasama dengan sekolah dalam mewujudkan SRA
  • Alumni berkontribusi penyelenggaraan kegiatan SRA
  • Organisasi Kemasyarakatan 
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA 
    • Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni dan budaya
  • Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) 
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
    • Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Download Materi MPLS Tentang Sekolah Ramah Anak PPT

Sajian di atas adalah contoh materi MPLS tentang Sekolah Ramah Anak yang bisa menjadi tambahan wawasan bagi para guru maupun pemateri MPLS.

Berikut Guru Penyemangat pula telah menyiapkan contoh PPT atau slide presentasi materi MPLS tentang Sekolah Ramah Anak yang cocok untuk dipresentasikan di SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silakan klik download, lalu beberapa saat kemudian file-nya akan langsung terunduh secara otomatis:

Materi MPLS Sekolah Ramah Anak 5,4Mb

***

Boleh Baca: Materi MPLS Tentang Profil Pelajar Pancasila

Demikianlah segenap sajian GuruPenyemangat.com tentang contoh materi MPLS tentang Sekolah Ramah Anak yang lengkap dengan slide presentasi PowerPoint-nya.

Semoga bermanfaat
Salam.

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

1 komentar untuk "Materi MPLS Tentang Sekolah Ramah Anak PPT"

Comment Author Avatar
alhamdulillah,,,trimakasih ilmu yg sangat bermanfaat,,ppt nya jelas,,mohon ijin untuk mensosialisasikan kembali ka...

Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.

Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)