Pengertian Halalan Thayyiban Lengkap dengan Pendapat Para Ulama dan Contohnya
Pengertian Halalan Thayyiban Lengkap dengan Pendapat Ulama Beserta Contohnya. Dok. Gurupenyemangat.com |
Hai, Sobat Guru Penyemangat, dapatkah kamu menjelaskan apa yang dimaksud dengan halalan thayyiban itu?
Nah, jikalau dirimu masih cukup kebingungan dengan apa itu “halalan” dan apa itu “thayyiban”, maka dalam tulisan ini Guru Penyemangat akan mengupas tuntas tentang keduanya.
Diriku akan menghadirkan penjelasan tentang pengertian halalan thayyiban secara singkat lengkap dengan contoh dan dalilnya.
Baiklah, langsung disimak saja ya:
Pengertian Halalan Thayyiban
Pengertian Halalan Thayyiban Secara Lengkap. Dok. Gurupenyemangat.com |
Secara singkat, halalan artinya diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan thayyiban artinya bergizi dan baik bagi kesehatan tubuh.
Dengan demikian, halalan thayyiban dapat diartikan sebagai makanan maupun minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut agama Islam serta mengandung nilai gizi yang baik untuk kesehatan tubuh.
Mengapa makanan maupun minuman selain halal juga harus bergizi dan baik bagi tubuh? Nyatanya, Islam bahkan mengatur sangat detail tentang keberlanjutan dan keberlangsungan hidup manusia.
Terang saja, makanan walau asalnya adalah halal namun saat dikonsumsi bisa pula malah menjadi bumerang alias menjadikan kita sakit.
Semisal, minum kopi maupun teh sejatinya halal, tapi kehalalan ini belum tentu berdampak baik kepada para penderita diabetes maupun orang-orang yang kadar gulanya tinggi.
Pun demikian dengan makanan halal lainnya seperti udang. Udang sungguh menyehatkan, tapi kebermanfaatan udang tidak bakal menjadi “thayyiban” bila yang mengonsumsinya adalah orang yang alergi dengan udang.
Pengertian Halalan Thayyiban Sesuai dengan Surah An-Nahl Ayat 114
Pengertian Halalan Thayyiban Sesuai dengan Surah An-Nahl Ayat 114. Dok. Gurupenyemangat.com |
Dalam Surah An-Nahl ayat 114 Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halalan thayyiban (halal lagi baik) dan tidak boleh lupa untuk mensyukuri nikmat yang Allah berikan.
Perintah tersebut pula tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 88 bahwa seorang hamba disuruh untuk mengonsumsi makanan maupun minuman yang memenuhi syarat halal dan baik.
Boleh Baca: Slide PowerPoint Materi Mengonsumsi Makanan Halal dan Menjauhi yang Haram
Ada 3 jenis makanan maupun minuman yang halalan dan thayyiban, yaitu:
1. Halal dari Wujud atau Zatnya
Maksud makanan yang halal dari zatnya yaitu didasarkan pada wujud maupun kandungan zat dari makanan tersebut yang mana tidak termasuk dalam kriteria yang diharamkan oleh Allah SWT.
2. Halal dari Proses Pengolahannya
Makanan yang halal dari proses pengolahannya bisa kita contohkan berupa makanan yang diracik, dimasak, direbus, digoreng, maupun dipanggang dengan tidak mencampurkan makanan/minuman yang diharamkan oleh Allah.
3. Halal dari Segi Cara Mendapatkannya
Selain wajib halal dari segi zat dan proses pengolahan, makanan juga harus halal dari segi mendapatkannya.
Dalam artian, makanan maupun minuman akan berganti statusnya menjadi haram bila kita dapatkan dengan cara yang tidak halal seperti mencuri, korupsi, atau dibeli dengan uang haram.
Pengertian Halalan Thayyiban Dalam Surah Al-Baqarah/2:168
Pengertian Halalan Thayyiban Dalam Surah Al-Baqarah/2:168. Dok. Gurupenyemangat.com |
Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik yang ada di bumi ini dan jangan mengikuti langkah-langkah setan.
Menurut Tafsir Jalalayn diterangkan bahwa makanan thayyiban adalah makanan yang mempunyai sifat memperkuat, enak dan lezat.
Sedangkan dijelaskan pula dalam Tafsir Al-Misbah, ulama Quraish Shihab bahwa halalan thayyiban berarti makanan yang tidak diharamkan Allah dan yang baik-baik yang disukai oleh manusia.
Selain memerintahkan kita memakan makanan yang halalan thayyiban, Allah pula melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah setan yang suka merayu manusia untuk memakan makanan yang haram atau bahkan menghalalkan yang haram.
Pengertian Halalan Thayyiban Menurut Pendapat Para Ulama
Pengertian Halalan Thayyiban Menurut Pendapat Para Ulama. Dok. Gurupenyemangat.com |
Selain daripada pengertian singkat di atas, Guru Penyemangat pula telah menghimpun penjelasan mengenai pengertian halalan thayyiban menurut pendapat para ulama, di antaranya:
1. Halalan Thayyiban Menurut Ahmad Mustafa al-Maraghi
Al-Maraghi dalam Tafsirnya menerangkan bahwa makanan dan minuman yang halalan tidak hanya dari zatnya melainkan juga dari cara memperolehnya. Seperti contoh, bukan barang hasil riba, bukan pula hasil pencurian.
Boleh Baca: 7 Dosa Tubuh Menurut Imam Al-Ghazali
Adapun untuk makanan dan minuman yang thayyiban yaitu makanan yang sedap untuk dimakan dan juga tidak kotor karena rusak atau karena terlalu lama disimpan.
2. Pengertian Thayyiban Menurut Hamka
Menurut Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah dalam Tafsir Al-Ahzar, thayyiban mengandung makna kesehatan jiwa dan rasa yang terdapat dari makanan maupun minuman yang dimaksud.
Ya, makanan maupun minuman tersebut mengandung vitamin, protein, kalori, serta segenap nilai gizi yang dibutuhkan manusia seperti daging, buah-buahan, dan lain sebagainya.
3. Pengertian Thayyiban Menurut M. Habsy Ash-Shiddieqy
Ulama M. Habsy Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa thayyiban adalah makanan dan minuman yang tidak memberikan kemudharatan baik kepada badan dan akal.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa makanan halalan thayyiban yang dimaksud di sini sudah memenuhi kriteria halal sekaligus standar kesehatan.
Contoh Makanan dan Minuman Halalan Thayyiban
Contoh Makanan dan Minuman Halalan Thayyiban. Dok. Gurupenyemangat.com |
Ada banyak contoh makanan maupun minuman yang halal lagi baik berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Berikut Guru Penyemangat sajikan ulasannya:
1. Makanan dan Minuman yang Dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hal tersebut disandarkan pada Kalam Nabi Riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi yang artinya: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tdak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Adapun contoh makanan yang biasa kita temui di sekitar kita seperti segala hewan yang hidup di laut (ikan, cumi, udang, dll), hewan dan tumbuhan darat yang dihalalkan seperti daging kambing, sapi, kerbau, buah-buahan, sayuran, dan masih banyak lagi.
2. Makanan yang Tidak Kotor dan Tidak Menjijikan
Tertuang daam QS Al-A’raaf ayat 157 bahwa makanan yang kotor dan menjijikkan itu diharamkan. Contohnya seperti bangkai ayam, daging sapi busuk, atau makan yang sudah bercampur najis.
3. Makanan yang Tidak Mendatangkan Mudharat
QS Al-Baqarah ayat 168 menerangkan bahwa makanan maupun minuman yang membahayakan kesehatan tubuh, merusak akal, serta merusak moral dan akidah itu diharamkan. Contohnya seperti minuman yang memabukkan, atau makanan yang sudah basi.
***
Nah, demikianlah tadi seuntai ulasan Guru Penyemangat mengenai penjelasan lengkap tentang pengertian halalan thayyiban secara singkat, secara lengkap menurut pendapat ulama, hingga contohnya.
Semoga bermanfaat, ya.
Salam.
Posting Komentar untuk "Pengertian Halalan Thayyiban Lengkap dengan Pendapat Para Ulama dan Contohnya"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)