Widget HTML #1

[Download] SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Qurban Takbiran dan Shalat Idul Adha 2021
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Qurban Takbiran dan Shalat Idul Adha 2021. Dok. Kemenag.go.id

Sejak awal Juli tahun 2021 kemarin, Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Detail juknis tersebut sudah tertuang dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

Sedangkan kabar baik yang baru-baru ini kita dengarkan bersama, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan bahwa 1 Zulhijjah 1442 H jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.

“Secara umum tadi sidang berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan menyampaikan sebelumnya bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” terang Menag pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Bersandar dari ketetapan itu, artinya hari raya Idul Adha bakal jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 alias 10 Zulhijjah 1442 H.

Dengan demikian, pada hari Ahad dan Senin (18 dan 19 Juli 2021) umat muslim bisa melaksanakan puasa Sunnah Tarwiyah dan puasa Arafah.

Sedangkan hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah 1442 H atau 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Walaupun demikian, suasana hari raya Idul Adha pada tahun ini bakal sedikit berbeda. Selain karena pandemi yang masih betah untuk bersinggah, daerah Jawa-Bali telah menerapkan PPKM darurat.

Pun demikian dengan berbagai provinsi di Indonesia yang juga menerapkan PSBB wilayah serta PPKM mikro.

Alhasil, untuk menanggapi situasi tersebut, dirilislah panduan penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban yang salah satunya dirilis dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2021.

Ketentuan Malam Takbiran Berdasarkan SE Menag Nomor 16 Tahun 2021

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat;

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha Berdasarkan SE Menag Nomor 16 Tahun 2021

Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Takbiran Idul Adha dan Qurban
Infografis by Kemenag.go.id

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

c. Ketentuan Khutbah Idul Adha

Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Shalat Idul Adha

Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;

6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;

9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;

11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;

12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

Pelaksanaan Qurban

Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021
Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021. Gambar oleh wiethase dari Pixabay 

Pelaksanaan Qurban pada tahun 2021 wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan

sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan; f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai

dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

***

Demikianlah petunjuk teknis rangkaian kegiatan di momen Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Pada SE Menag Nomor 16 tersebut juga dicantumkan para penanggung jawab monitoring sekaligus Daftar Kota/Kabupaten Yang Masuk Dalam Level Asesmen 3 Dan 4 Di Wilayah PPKM Darurat.

Silakan unduh dokumen SE Menag Nomor 16 Tahun 2021 pada link berikut:

[Download]

Lanjut Download: Checklist Supervisi Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Qurban di Zona Hijau dan Kuning Tahun 2021 [Download Dokumen Word]

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "[Download] SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021"