Widget HTML #1

Simak 25 Prosedur Seleksi CAT BKN Terbaru Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2021

Tinggal menunggu hari, sebentar lagi proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 bakal segera dibuka.

Terbaru, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah merilis 3 peraturan terbaru yang terkait dengan pengadaan PNS, perekrutan PPPK Guru hingga non-guru.

Aturan yang dimaksud adalah Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Dokumen selengkapnya bisa diakses di sini:

Prosedur CPNS dan PPPK Seleksi CAT BKN 2021
Prosedur CPNS dan PPPK Seleksi CAT BKN 2021. Foto: Antara/Asep Fathulrahman via Wartaekonomi

Selain itu, sembari mempersiapkan diri dalam menghadapi tes CPNS dan PPPK tahun ini, para pelamar calon ASN perlu memperhatikan ketentuan sekaligus prosedur terbaru dari BKN.

Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisikan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan.

Ya, berbeda dengan aturan pelaksanaan CAT BKN pada tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang sebentar lagi akan dibuka ada prosedur khusus dengan memperhatikan kesehatan semua orang dari ancaman pandemi covid-19.

Misalnya peserta seleksi ASN nantinya diminta untuk menunggu di ruang steril dengan jarak masing-masing satu meter (Minimal).

Selain itu, para peserta tes nantinya juga harus melalui pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Nah, tercatat ada 25 prosedur utama penyelenggaraan seleksi ASN dengan sistem CAT BKN berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2021. Bisa disimak pada uraian berikut:

Simak 25 Prosedur Seleksi CAT BKN Terbaru Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2021

1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;

8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya; 9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat Celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

11. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Ilustrasi Jarak Duduk 1 Meter CPNS
Ilustrasi Jarak Duduk 1 Meter CPNS. Foto: Jatengprov.go.id

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
  • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
  • Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
  • Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
  • Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

***

Kepada segenap calon pelamar ASN, semoga tetap sehat dan senantiasa menjaga kondisi fisik dan rohani. Mantapkan persiapan dan semoga ada peluang ASN di tahun 2021.

<<<Download SE BKN Nomor 7 Tahun 2021>>>

Baca juga:

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Simak 25 Prosedur Seleksi CAT BKN Terbaru Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2021"