Download PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tepat pada hari Senin, 14 Juni 2021 pemerintah melalui Kemenpan RB secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman tersebut disiarkan pada hari yang sama melalui Youtube Kemenpan RB.
Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga mengeluarkan 3 peraturan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permenpan RB No. 27 Tentang Pengadaan PNS Tahun 2021. Dok. KemenpanRB |
Dalam peraturan yang memuat 45 halaman tersebut tertuang ketentuan umum seperti penjelasan ASN yang dibagi menjadi PNS dan PPPK syahdan bekerja pada instansi pemerintah.
Selain itu PNS yang dimaksud di sini adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki pemerintahan.
Pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12-13 pula diterangkan bahwa pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun 2021 juga melibatkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan seleksi ASN yang bakal digelar sebentar lagi pula tetap menerapkan Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT.
Untuk jenis kebutuhan penetapan PNS, ada dua kategori yaitu penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
Kebutuhan umum adalah formasi yang biasa kita kenal dengan sebutan formasi umum, sedangkan kebutuhan khusus meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; Diaspora; penyandang disabilitas; dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Ketentuan dan Persyaratan Umum CPNS:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; b. dokter pendidik klinis;
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pasal 6
(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi - 9 - (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN. (4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Ketentuan selengkapnya bisa dicermati dalam Permenpan RB No. 27 Tahun 2021. Silakan klik tombol unduhan berikut:<<<Unduh Permenpan RB No. 27 Tentang Pengadaan PNS Tahun 2021>>>
Unduh juga:
PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html
Baca juga:
Posting Komentar untuk "Download PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)