Download Formasi PPPK Guru Kabupaten Bengkulu Selatan Terbaru Tahun 2021
Formasi PPPK Guru Kabupaten Bengkulu Selatan Terbaru Tahun 2021. Dok. Gurupenyemangat.com |
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan baru saja meluncurkan pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Ada total 369 formasi PPPK Guru di Pemkab Bengkulu Selatan dengan ketentuan masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Kriteria Pelamar PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021
Kriteria Pelamar yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2021 meliputi:
1. Calon pelamar memiliki pengalaman kerja menjadi pengajar atau pendidik/bidang kerja lain yang relevan paling singkat 3 (tiga) tahun;
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara;
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Kebudayaan Republik Indonesia;
4. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Kebudayaan;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi Guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian dan Kebudayaan;
6. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Persyaratan Umum PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah 2 peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
Persyaratan Khusus
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyarat sebagai berikut :
1. Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu; c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; d) Guru Seni Budaya dan Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas netra.
Terkait dengan alur dan tata cara pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dapat dicermati dalam dokumen formasi yang berformat PDF yang dapat diunduh pada link download berikut:
<Download Formasi PPPK Guru Bengkulu Selatan Tahun 2021>
Info resmi lainnya silakan disimak pada situs resmi di https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id/
Baca juga:
Posting Komentar untuk "Download Formasi PPPK Guru Kabupaten Bengkulu Selatan Terbaru Tahun 2021"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)