Prosedur Terbaru Penyelenggaraan Tes CPNS dan PPPK 2021, Peserta Tes Bakal Diawasi Kamera Komputer
Tes CPNS 2019 di Tulungagung - Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko] |
Tinggal menghitung hari, proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan segera digelar. Rencananya, perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dimulai pada periode Mei-Juni 2021 setelah terlebih dahulu dibuka pendaftaran sekolah kedinasan.
Sebagaimana yang kita ketahui, total pengadaan ASN tahun ini lebih banyak untuk instansi pemerintah daerah.
Setidaknya ada sebanyak 1.002.616 formasi guru PPPK yang bakal direkrut, sedangkan 119.094 formasi lainnya adalah PPPK non guru dan CPNS.
Meski sudah mulai ada titik terang tentang jadwal penerimaan CPNS dan PPPK, namun digelarnya seleksi bakal cukup lama yaitu mulai dari periode Juli hingga Oktober. Hal ini tidak lepas dari animo masyarakat yang begitu besar.
Dan di sisi yang sama, portal pendaftarannya tetap berpusat di sscasn.go.id yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sembari menanti dirilisnya formasi CPNS dan PPPK, ada kabar yang cukup baik dari Bima selaku kepala BKN.
Ya, kabarnya BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam situs SSCASN sehingga para peserta pendaftar nantinya tidak perlu lagi meng-upload seperangkat dokumen seperti ijazah, KK, KTP, hingga NUPTK pada saat melakukan pendaftaran.
Jikalau kita tilik lebih jauh, agaknya rencana pembaruan fitur tersebut cukup seirama dengan aturan pendaftaran PPPK yang mewajibkan para pesertanya sudah terdaftar di Dapodik maupun akun GTK. Alhasil, akan ada sinkronisasi data.
Tidak cukup sampai di sana, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN.
Dikatakan oleh Plt Karo Humas BKN, Paryono, penyesuaian ini dilakukan untuk menyikapi perubahan kondisi dan kebutuhan.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah penambahan spesifikasi teknis pelaksanaan seleksi berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer.
Ilustrasi Kamera di PC. foto: Maikii.com via IDNTimes |
Hal ini dimaksud untuk mencegah adanya calo maupun joki CPNS dan PPPK.
Adapun spesifikasi sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 berdasarkan lampiran III Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2020 antara lain:
SPESIFIKASI SARANA DAN PRASARANA UNTUK PELAKSANAAN SELEKSI
A. Spesifikasi Minimal
1. Server
a. Processor Intel Xeon CPU @2,0 GH.
b. Memory BAM) 16 GB.
c. OS Windows Server 20I2/ 2016/ 20l9 64 bit.
d. Harddisk Drive (HDD) 500 GB (High Speed) atau SSD 250 GB.
e. LAN Card/Ethernet 1 Gbps.
f. Mouse dan Keyboard.
g. Monitor ukuran 14".
2. Mobile Server
a. Processor minimal i7 2,0 Ghz/setara.
b. Memory BAM) 16 GB.
c. OS Windows 10 64 bit.
d. Harddisk Drive SSD 250 GB.
e. LAN Card/Ethernet 1 Gbps.
f . Mouse eksternal.
3. Jaringan Lokal (Local Netuorkingl ke komputer client menggunakan kabel UTP LAN minimal category 5E, untuk jaringan antar switch menggunakan switch I Gbps dan kabel UTPLAN minimal CAT 6 sesuai standar pabrikan industri yang disesuaikan dengan jumlah client.
4. Genset yang dapat mendukung aliran listrik ke semua perangkat seleksi.
5. UPS (Power Output f KVA tegangan 22OV).
6. Loker atau tempat penyimpanan barang milik peserta dan kursi tunggu.
7. Ruang tes, ruang server dan administrator, ruang monitoring, ruang tunggu, ruang tempat penyimpanan barang milik peserta (loker), dan ruang registrasi peserta
8. Alat pendeteksi logam.
B. Spesifikasi Rekomendasi
1. Komputer Client (PC Desktop atau Laptop) dengan spesifrkasi setingkat:
a. Processor Client 2.0 Gtz.
b. Microsoft Windows XP, Vista, 7, 8, lO ata'u Open Source/ Liruu.
c. Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).
d. Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
e. Memori 4 GB.
f. LAN CARD 100/ 1OO0 Mbps.
g. Mouse eksternal.
h. Keyboard dan Monitor (untuk PC Desktop ukuran 14").
i. Memiliki Webcam
j. Headphone atau Earphone darr keyboard braille untuk penyandang disabilitas tuna netra
2. Liquid Crystal Display (LCD) TV untuk monitoring hasil tes berikut kabel data untuk menghubungkan ke komputer dan untuk memutar video petunjuk teknis di ruang tunggu, apabila tidak tersedia dapat diganti dengan LCD Proyektor.
3. LCD Proyektor untuk pemaparan dan pengarahan tes dengan Metode CAT disediakan di dalam ruang tes.
4. Scanner (Scan speed normal A4 8 ppm).
5. Alat pemindai Barcode Scanner (USB Kit dan 2D).
6. Printer Laser dan Toner (Tlpe Laser Printer Speed min 20 ppm).
7. Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
8. Alat pemadam kebakaran.
9. Petunjuk Evakuasi
10. Titik lokasi Seleksi ada koneksi internet
Sedangkan tata tertib peserta seleksi adalah sebagai berikut:
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI CPNS dan PPPK 2021
Suasana Tes CPNS Kemenkum HAM. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori |
1. Tata tertib peserta
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. - Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi. - Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada
- angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
3. Lain-lain
HaI-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Prosedur selengkapnya bisa diakses di: Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021
Baca juga:
Posting Komentar untuk "Prosedur Terbaru Penyelenggaraan Tes CPNS dan PPPK 2021, Peserta Tes Bakal Diawasi Kamera Komputer"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)