Widget HTML #1

Mengapa Formasi CPNS Guru 2021 Malah Diganti dengan PPPK?

Pada akhir tahun 2020 kemarin sebenarnya sempat ramai pemberitaan pembukaan formasi CPNS hingga satu juta formasi. 

Waktu itu, tidak disebutkan secara detail bahwa formasi CPNS guru bakal diganti dengan PPPK sehingga banyak sarjana mulai menabur harapan demi merengkuh profesi PNS.

Sontak saja, saya sangat yakin bahwa banyak dari mereka yang telah mempersiapkan diri, mulai dari tanya kiat- kiat lulus uji kepada sahabat yang telah lebih dulu lulus, membeli buku pedoman khusus, sampai mengunduh bermacam aplikasi uji CPNS free di internet.

Namun, hari ini cerita tersebut jadi berbeda. Seiring dengan diluncurkannya program Guru Belajar dan Guru Berbagi Kemendikbud yang di dalamnya tersedia semacam pelatihan untuk tryout PPPK, seiring itu pula jutaan guru di Indonesia tertampar hatinya.

Berarti tahun 2021 ini sudah jelas bahwa formasi CPNS guru ditukar jadi PPPK. Dan bersamaan dengan hal tersebut, rasa-rasanya minat PPPK tidak setinggi CPNS karena persepsi "keseksian" profesi PNS lebih tinggi daripada PPPK.

Peserta SKB berbasis CAT untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Selasa (1/9).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Bagaimana tidak, di bermacam wilayah, profesi PNS itu masih dikira selaku profesi tenar yang disenangi warga serta calon mertua. Alhasil, tidak sedikit dari orangtua yang berharap supaya anak mereka dapat lulus seleksi CPNS.

Malahan, profesi PNS di benak masyarakat bakal cukup kuat untuk mengangkat "derajat" keluarga. Bayangkan bila ada seorang sarjana yang lulus PNS secara murni, maka senanglah keluarga mereka.

Warga pasti terkesan, apalagi takjub sebab sebagian tahun belakangan, asumsi kalau lulus uji CPNS dengan murni itu malah dianggap selaku keberuntungan yang terkadang berangkat dari modal jual sawah.

Sejatinya persepsi bin asumsi yang dimaksud sudah berganti semenjak BKN mulai mempraktikkan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Contohnya pada tahun 2019-2020. Kebetulan waktu itu aku serta rekan-rekan sarjana pula mengikuti seleksi CPNS guru. 

Nah, sehabis merengkuh informasi bahwa banyak teman yang belum lulus, mereka dapat menerima dengan leluasa. Juga dengan ibu dan bapaknya.

Jadi, pembaruan sistem tes CPNS yang seperti itu malah menjadi kabar baik untuk para calon sarjana di tahun-tahun berikutnya. 

Positive Thinking di benak mereka mulai hadir karena nantinya yang diadu memang benar-benar skill/kemampuan diri, tidak lagi ada jalan pintas.

Namun, hari ini, profesi PNS tidak lagi berkisah seirama dengan tahun-tahun tadinya. 

Rencana pemerintah, pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik semacam guru, tenaga kesehatan, dokter, serta lain sebagainya lekas dialihkan jadi PPPK.

Apakah sehabis ini hendak mencuat kesan kalau pemerintah seolah“ membatasi” cita-cita para sarjana demi jadi pelayan publik sekaligus abdi negara?

Entahlah. Yang jelas, PNS tentu masih diperlukan oleh negeri, paling utama buat hal- hal yang berbau teknis serta administratif.

Formasi CPNS 2021 Guru Malah Diganti dengan PPPK?

Sejak Februari tahun lalu, sesungguhnya aroma pergantian CPNS formasi guru serta tenaga pelayanan publik menjadi PPPK telah tercium. Waktu itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerangkan kalau wilayah di Indonesia dipandang lebih memerlukan PPPK daripada CPNS.

Dia pula mencontohkan perbandingan PNS serta PPPK di Amerika yang perbandingannya berkisar 30:70. Lebih banyak PPPK, namun PPPK haknya sama semacam PNS.

Saat ini, contoh tersebut tinggal diterapkan saja oleh pemerintah. Tinggal menghitung hari karena kabarnya Maret 2021 rincian formasi PPPK bakal segera dirilis.

Sebagaimana lansiran Kompas.com, tidak hanya menyamakan persentasi PNS di negeri lain, Bima pula berujar kalau CPNS yang terdapat sepanjang ini suka pindah-pindah ruang dinas alias mutasi.

Perihal tersebut pastinya bakal mengusik sistem distribusi guru secara nasional dan menyebabkan pemerataan penyaluran guru ke segala Indonesia semakin susah menemui keniscayaan.

Memanglah tidak dapat kita mungkiri bahwa sejatinya kasus pemerataan guru ataupun tenaga pelayan publik berstatus PNS ialah permasalahan yang sungguh ruwet. Perlu koordinasi yang matang antara BKD dengan BKN, paling utama dari sisi analisa kebutuhan pegawai serta formasi.

Serta pada realitasnya, berapapun formasi PNS yang diajukan wilayah, belum pasti pula hendak di- acc 100% oleh pemerintah pusat. Pasti, pertimbangan ketersediaan APBN pula masuk ke dalam kajian.

Kemudian, apa kabar perkara CPNS yang maunya segera mutasi?

Kasus di lapangan pasti ada, sebab BKN telah berkisah yang berarti telah terdapat penemuan di lapangan. 

Walaupun demikian, lagi-lagi kasus ini lumayan njelimet serta silih bertaut antara permasalahan yang satu dengan permasalahan yang lain.

Selaku contoh saja, di tahun 2019 CPNS yang lulus seleksi wajib menandatangani perjanjian di atas meterai kalau mereka bakal mengabdi sepanjang minimun 10 tahun sejak dinaikan jadi PNS.

Bukankah perihal tersebut ialah salah satu usaha pemerintah supaya CPNS tidak buru-buru mutasi?

Nah, sekarang permasalahan kedua. Pada rangkaian seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan kebutuhan formasi CPNS secara umum sehingga WNI di daerah mana saja bisa mendaftar dan berhak lulus.

Misalnya begini, terdapat pelamar CPNS dari Bali mau mendaftar ke Sumatera, kemudian ia lulus. Berarti si pelamar tadi hendak “ngekost” alias menetap di Sumatera, kan? Padahal keluarga dan rumahnya ada di Bali.

Beruntung jika sang pelamar tadi masih jomlo syahdan menikah dengan orang Sumatera. Tetapi jika kisahnya malah berbalik? Inilah salah satu perihal yang jadi cikal bakal CPNS ingin mutasi.

Sesungguhnya kasus ini dapat tertutupi oleh keputusan daerah. Triknya yakni, Pemda setempat menetapkan ataupun mendahulukan putra daerah dalam mendaftar CPNS. Secara teori, CPNS yang tinggal serta bekerja di wilayah sendiri kesempatan pindahnya sangat kecil.

Namun, berbarengan dengan hal tersebut, apakah putra daerah kualitasnya telah mumpuni selaku PNS? Nah, ini permasalahan, dan lagi-lagi kita kembali bercengkerama tentang kompetensi.

Cerita kompetensi akhirnya ditempuh dengan metode perekrutan PPPK. 

Melayani publik dengan sistem kontrak yang perpanjangannya dicoba per tahun, diiringi dengan pendapatan yang seirama dengan beban resiko kerja, bisa jadi begitu paradigma pegawai yang mau dibentuk oleh pemerintah.

Rasanya ini misi yang lumayan susah serta bertabrakan dengan kenyataan di lapangan. Ya, di lapangan masih terdapat banyak tenaga honorer yang direkrut oleh Pemda ataupun sekolah itu sendiri.

Jika bersandar atas skala kebutuhan, bukankah merekrut tenaga honorer jadi PPPK merupakan jalur pemenuhan yang lebih efektif, bijaksana, dan gesit?

Sayangnya masalah kecukupan guru di negeri ini sangat kompleks. Bahkan bukan hanya kecukupan guru yang selalu kurang, sistem perekrutannya pula masih beraroma dikotomi.

Kasus terbaru ialah seperti tidak adanya materi PPPK guru PAI dalam program seri guru belajar Kemendikbud. Banyak pihak berargumen bahwa guru PAI adalah urusan Kemenag, padahal kita tahu bahwa di sekolah negeri juga dibutuhkan guru agama.

Alhasil, kisah ini seperti tumpang tindih kebijakan dan guru PAI di daerah berasa memiliki dua Ibu. Ibu pertama adalah Kemenag, sedangkan Ibu kedua ialah Kemendikbud. 

Dan sayangnya, bagi seorang guru PAI yang mengabdi sebagai guru honorer di sekolah negeri, Ibu yang disebutkan tadi keduanya sama-sama Ibu tiri. Hemm.

Sedihnya lagi, di saat usulan kebutuhan guru formasi PPPK belum mencapai target --sebagaimana yang diterangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud 5 Maret 2021 lalu (masih kurang 431.762 formasi)-- formasi guru agama untuk PPPK malah kosong.

Padahal kehadiran guru PAI di negeri ini begitu penting. Bukan sekadar meneguhkan sila pertama Pancasila, melainkan juga demi melaksanakan amanah untuk memperbaiki bobroknya moral dan karakter generasi penerus bangsa.

Percuma rasanya jikalau pemerintah mau berkisah tentang revolusi 4.0, civil society 5.0, serta era digitalisasi, sedangkan para pencerdas karakter malah kurang diperhatikan.

Salam.
Ditulis oleh Ozy V. Alandika

Baca juga:

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Mengapa Formasi CPNS Guru 2021 Malah Diganti dengan PPPK?"