Jilbab Wajib Bagi Perempuan Muslim (Telaah Quran Surah An-Nuur Ayat 31)
Akhir-akhir ini kian ramai ciutan lidah-lidah berbisa yang berkoar bahwa jilbab merupakan budaya Arab yang dibawa ke Indonesia. Terlebih lagi setelah dirilisnya SKB 3 Menteri tentang aturan atribut alias seragam sekolah.
Berawal dari sana sampailah hari ini, semakin marak hadir gagasan, opini, serta asumsi yang meresahkan umat muslim.
Lebih-lebih, seakan gampang saja bagi pihak-pihak tertentu untuk menjadikannya dalil supaya kewajiban berjilbab untuk perempuan muslim bisa ditolak.
Jilbab Wajib Bagi Perempuan Muslim (Telaah Quran Surah An-Nuur Ayat 31) Gambar oleh Bayu Zulkarnain dari Pixabay |
Demi memahami lebih jauh terkait aturan berjilbab, ayo kita bersandar pada Quran Surah An-Nuur ayat 31:
“ Katakanlah kepada perempuan yang beriman:" Hendaklah mereka menahan padangannya, serta kemaluannya, serta janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya. Serta hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...”
Dari potongan ayat di atas, apakah ada kata“ harus” gunakan jilbab? Tidak ada, kan. Yang tersurat hanya kata“ Qul” yang maksudnya (perintah) katakanlah, hendaklah, serta terdapat pula kata“ Laa” yang berarti(larangan) janganlah.
Dalam hukum Islam, bila terdapat perkataan perintah ataupun larangan yang berasal dari “pihak Paling tinggi” (Allah) serta diperuntukan kepada “pihak rendah” (Nabi Muhammad, setelah itu kepada Perempuan beriman), maka berlaku kaidah Amr serta Nahi yang menegaskan kewajiban serta larangan.
Walhasil, bersandar dari situ saja sebenarnya telah teranglah kewajiban jilbab buat perempuan muslim (yang merasa memiliki iman).
Tetapi, kewajiban ini tidak dapat kita sandarkan semata-mata dari Quran terjemahan sebab terjemah ayat belum memiliki hukum fiqh.
Begini komparasinya. Di Al-Quran dapat kita temukan kata“ Insan”,“ Naas”, sampai“ insi”. Jika kita amati terjemah Al- Quran, makna dari ketiga kata tersebut merupakan manusia, kan?
Sementara itu jika ditilik lebih dalam, tentu terdapat arti lain kenapa Allah hadirkan diksi kalam yang berbeda.
Seperti itu salah satu metode yang perlu kita pertimbangkan jikalau mau melansir dalil. Perihal ini pula berlaku untuk pihak non-muslim jikalau sesuatu hari mereka mau mengudar gagasan sambil mencomot dalil Quran.
Syahdan, apakah benar kalau Hijab itu merupakan kearifan lokal alias budaya Arab? Sebelum lebih dalam tebar opini tentang jilbab, kita butuh menyimak asbabun nuzul alias karena turunnya Quran Surah An-Nuur ayat 31 tadi.
Jilbab Wajib Bagi Perempuan Muslim (Telaah Quran Surah An-Nuur Ayat 31)
Asbabun Nuzul Pertama:
“Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, kalau terdapat seseorang perempuan yang menggunakan gelang-gelang perak. Ketika melewati para lelaki, dia menghentakkan kakinya sehingga gelang-gelang bersuara gemerincing. lalu, turunlah ayat tadi.”
Asbabun Nuzul Kedua:
“Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil, kalau Asma’ binti Martsad memandang sebagian perempuan masuk ke kebun kurmanya dengan nampak gelang di kakinya, begitu pula dada serta rambutnya. Kemudian Asma’ mengatakan: Betapa buruknya ini! Kemudian turunlah ayat tadi.”
Bersumber pada 2 riwayat di atas, apakah perempuan yang diceritakan telah gunakan jilbab?
Gegara terdapat penjelasan “nampak gelang di kakinya”,“ begitu pula dada serta rambutnya”, berarti dapat ditebak kalau perempuan tersebut tidak gunakan hijab.
Walhasil, turunlah perintah penggunaan jilbab lewat QS Surah An- Nuur ayat 31 tadi. Dalam ayat tersebut, jilbab ditegaskan sebagai khimar (kerudung) dengan syarat minimun sanggup menutup rambut, leher, sampai dada. Sekali lagi, ini syarat minimun, ya.
Jadi, jika kita bertolak dari sana saja, jelaslah perintah kalau jilbab adalah kewajiban bagi tiap-tiap perempuan muslim.
Tambahan, jilbab bin khimar tidaklah budaya Arab ataupun kearifan lokal sebagaimana opini-opini yang bertebaran.
O, ya, begitu pula untuk“ mereka” para provokator yang kerap memecah belah umat dengan menerbitkan diksi“ Arab” selaku tajuk terkenal di Twitter.
Logikanya begini, kalaulah jilbab sebagai syarat syariat Islam untuk perempuan diatur bagi budaya Arab, kenapa tidak Allah hadirkan kalam dengan mengenakan ayat khusus "sebagaimana orang-orang sebelum kamu” sebagaimana halnya dalil kewajiban puasa Ramadhan.
Dengan demikian, Allah hadirkan kewajiban berbentuk perintah jiblab bukan tekhusus buat Islam di Arab, melainkan untuk Islam di segala penjuru dunia.
Masih tentang dalil yang sama, pada Quran Surah An-Nuur ayat 30 sejatinya sudah ditegaskan bila pria beriman terlebih dulu dikenai perintah melindungi kemaluan serta menjaga pandangan.
Kemudian, pada Quran Surah An-Nuur ayat 31 gantian para perempuan yang diperintahkan untuk menjaga pandangan dan menutup “perhiasan” supaya tidak terjalin suatu hal yang membahayakan dirinya.
Soalnya, nafsu masing-masing pria kan tidak sama. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada lelaki tertentu yang gejolaknya nafsunya begitu besar.
Dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab mengutarakan kalau yang diucap perhiasan yakni keelokan badan perempuan yang dapat memicu syahwat lelaki.(Hiasan pokok perempuan merupakan dadanya).
Masih dengan nada yang sama, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam kitab tafsir al-Karim ar-Rahman pula menerangkankan bahwa perhiasan berarti segala badan perempuan yang termasuk perhiasan.
Lebih lanjut, beliau pula menegaskan bahwa ada kaidah Sadd al-Wasa’il alias keharusan untuk menutup akses kejelekan adalah hal yang paling utama bagi para perempuan.
Maka dari itulah, mereka yang non-muslim jangan heran apabila pernah memandang seseorang perempuan berenang sembari berjilbab demi menutup "perhiasan".
Kurang bijaksana jikalau terdapat seorang kafir yang meninggikan gagasan kalau perempuan muslim tersebut sepatutnya memakai pakaian renang (pamer aurat).
Padahal, terlepas dari hadirnya gejolak syahwat laki-laki ataupun tidak, perempuan tadi telah berupaya menutup akses kejelekan untuk dirinya sekalian untuk orang-orang di sekitarnya.
Bahkan, lebih nyaman lagi jikalau perempuan tersebut tidak berenang di kolam yang ramai dengan lawan jenis.
Jadi, bersandar pada telaah Quran Surah An-Nuur Ayat 31, sesungguhnya maslahat jilbab adalah untuk melindungi, serta menjaga para perempuan muslim dari berbagai fitnah.
Di sinilah tertuang hikmah bahwa apa-apa yang Allah wajibkan semata-mata untuk kebaikan kita selaku hamba.
***
"Pada ulasan jilbab bagian kedua, kita akan menilik kewajiban jilbab dari telaah Quran Surah Al-Ahzab ayat 59".
Sumber:
Al-Quran.
Abdurahman bin Nashi as-Sa'di, Tafsir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-manan, Diterjemahkan oleh Muhammad Iqbal et al, Jakarta: Darul Haq, 2016 (Cet VI)
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002, Vol. 8
Baca juga:
Macam-Macam Maqam Al-Qur'an yang Dilagukan oleh Nissa Sabyan
4 Langkah Menumbuhkembangkan Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW
2 komentar untuk "Jilbab Wajib Bagi Perempuan Muslim (Telaah Quran Surah An-Nuur Ayat 31)"
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)