Widget HTML #1

Mengenal Mahram Nikah, Wanita-Wanita yang Haram untuk Dinikahi

Mengenal Mahram Nikah, Wanita-Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi
Mahram Nikah. Foto: Muhammad Faiz Zulkeflee via Unsplash

Pernikahan secara Islam akan sukses jika dapat meraih kebahagiaan yang hakiki yang hanya dapat diraih dengan ketakwaan kepada Allah. 

Kebahagiaan dan kesuksesan dalam membangun rumah tangga tentu menjadi idaman semua orang. 

Namun, hanya sedikit orang yang mengetahui jalan dan sarana yang dapat mengantarkannya kepada kebahagiaan tersebut. 

Belum lagi banyak di antara kita yang kadang salah kaprah dalam memahami arti kebahagiaan secara hakiki, sehingga salah jalan, salah cara menempuh, dan yang didapat hanyalah kebahagiaan semu yang bisa saja berakhir dengan kesengsaraan.

Kebahagiaan dalam pernikahan tentu tidak jauh dari soal pemilihan pasangan hidup, khususnya wanita. 

Wanita idaman biasanya dilihat dari segi cantiknya saja, namun yang jadi prioritas sebenarnya adalah agamanya, keturunannya, kesuburannya, dan dapat membawa suaminya tetap istiqomah dalam bersyari’at Islam. 

Status wanita yang dinikahi juga perlu diketahui secara qath’i agar kita tahu haram atau tidaknya dinikahi dan dari segi sosial dapat mencapai tercapainya ketentraman dalam bermasyarakat. 

Maka dari itulah penting rasanya kita menyelami pengetahuan mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

Mahram Nikah

mahram nikah
Mahram nikah. Foto: Marc A. Sporys via Unsplash

Mahram berasal dari bahasa Arab (محرم) yang berarti semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. 

Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. 

Dalam bahasa Arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. 

Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. 

Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.

Sedangkan muharramat adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, karena beberapa sebab adakalanya hanya sementara, adakalanya untuk selamanya. 

Di antara wanita ada yang haram dinikahi seorang laki-laki selamanya, tidak halal sekarang dan tidak akan halal pada masa-masa yag akan akan datang, mereka itu disebut haram abadi. 

Dan di antara wanita ada yan haram untuk dinikahi seorang laki-laki sementara, keharaman berlangsung selama ada sebab dan terkadang menjadi halal ketika sebab keharaman itu hilang, macam ang kedua ini disebut haram sementara atau temporal.

Secara Umum, mengenai wanita-wanita yang diharamkan unutk dinikahi tersurat dalam QS An-Nisaa ayat 23-24 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Tidak sekedar melihat ayat diatas dan menyimpulkan secara umum, kita perlu kiranya untuk mengetahui klasifikasi atau pembagian mahram nikah.

Pembagian Mahram

Meskipun perkawinan telah memenuhi seluruh rukun dan syarat yang ditentukan, belum tentu perkawinan tersebut sah, karena masing-masing tergantung lagi pada satu hal, yaitu perkawinan itu telah terlepas dari segala hal yang menghalang. 

Halangan perkawinan itu disebut juga dengan larangan perkawinan. Yang dimaksud dengan larangan perkawinan adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan perkawinan.  

Yang dibicarakan di sini ialah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki.

Keseluruhannya diatur dalam Al-Qur’an dan dalam Hadis Nabi larangan perkawinan itu ada 2 macam, yaitu:

Mahram Muabbad

Yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Artinya, sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-laki dan perempuan itu tidak boleh melakukan perkawinan. Mahram Muabbad terbagi 3, yaitu:

  • Wanita Haram Sebab Nasab

Yang dimaksud dengan nasab adalah kerabat dekat, orang yang mempunyai kerabat disebut pemilik rahim yang diharamkan. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT QS An-Nisaa ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”

Jadi dapat digaris bawahi secara umum, bahwa wanita yang haram dari pihak nasab (keturunan) terdiri dari 7 macam, yaitu:

  • Ibu dan ibunya (nenek) , ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
  • Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah.
  • Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja.
  • Saudara perempuan dari bapak.
  • Saudara perempuan dari ibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram.

Seperti dua perempuan yang besaudara, atau seorang perempuan yang dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian di atas. 

Kalangan Fuqaha mengatakan bahwa anak-anak perempuan dari wanita-wanita yang diharamkan adalah diharamkan, kecuali anak perempuan bibi dari pihak bapak dan pihak ibu begitu juga ibu istri, dan mantan istri ayah dan anak juga diharamkan.

Meski demikian, Abdul Aziz menyempitkan lagi pembagian nasab, atau wanita yang diharamkan sebab nasab ada 4 macam, yaitu:

  • Ibu dan mereka yang dinisbathkan nasabnya kepada seorang perempuan sebab kelahiran, baik atas nama ibu secara hakiki yaitu yang melahirkannya atau secara kiasan yaitu yang melahirkan dari anaknya keatas seperti nenek dari ibu, nenek dari bapak, neneknya ibu, dan neneknya bapak keatas. Haram atas laki-laki menikahinya karena merupakan bagian dari mereka.
  • Anak-anak perempuan kebawah. Haram atas laki-laki yang menikahi putrinya sendiri, putri dari anak putrinya, dan putri dari anak laki-lakinya. Demikian juga, setiap anak yang merupakan bagian dari orang yang bertemu dengan mereka..
  • Anak-anaknya orang tua mereka saudara perempuan secara mutlak, baik sekandung atau yang bukan sekandung, putri saudara laki-laki, putri saudara perempuan, putri dari anaknya saudara laki-laki, putri dari anaknya saudara perempuan, putri dari anaknya saudara perempuan sampai kebawah. Haram atas laki-laki saudara perempuan semuanya, anak-anak dari saudara perempuan dan saudara laki-laki semua, dan anak-anak mereka kebawah.
  • Anak-anak kakeknya dan anak-anak neneknya dengan syarat terpisah satu tingkat. Saudara perempuan bapak haram atas laki-laki, karena mereka terpisah dari kakek ke bapak satu tingkat, saudara perempuan ibu haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ke ibunya satu tingkat, bibinya bapak dari pihak bapak (kakek) haram karena terpisah dari kakek aryahnya satu tingkat. Bibinya bapak dari pihak ibu (nenek) haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ibunya satu tingkat dan bibinya ibu dari pihak ibu (nenek) haram atasnya karena terpisah dari kakek ibu ke ibu satu tingkat.

Ada hikmah dari keharaman sebab nasab, yaitu mengagungkan kerabat dan memelihara dari kebodohan. 

Dalam pernikahan ini terdapat suatu pembodohan, sementara mengagungkannya dalah suatu kewajiban secara syara’.Menikahi kerabat menyebabkan pemutusan rahim. 

Pernikahan bermakna perluasan kasih sayang yang berlaku antara dua orang yang menikah, tetapi pernikahan yang satu nasab menyebabkan gesekan-gesekan yang kasar antara mereka berdua yang kemudian menyebabkan pemutusan hubungan rahim. 

Oleh karena itu, ia dilarang sama sekali. Karena pemutusan rahim hukumnya haram, maka penyebab hal yang haram hukumnya haram pula. 

Terlebih ibu yang secara khusus, pengagungannya wajib karena ada perintah menemani kedua orang tua dengan baik dan penuh kasih sayang, demikian juga adanya larangan menyakiti mereka sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Israa’ ayat 23: 

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.”

Andaikata menikahi ibu diperbolehkan, maka melaksanakan kewajiban suami istri yang ajan menyia-nyiakan makna wajib yang disebutkan dalam ayat tersebut. Oleh karena itu, keharaman ibu kekal selamanya.

  • Mahram Karena Hubungan Perkawinan (mushaharah)

Bila seorang laki-laki  melakukan perkawinan dengan seorang perempuan, maka terjadilah hubungan si antara laki-laki dengan  kerabat si perermpuan’,demikian sebaliknya terjadi pula hubungan antara si perempuan dengan kerabat si laki-laki itu. 

Hubungan-hubungan tersebut dinamai hubungan mushaharah. Dengan terjadinya hubungan mushaharah timbul  pula larangan perkawinan. 

Perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki- laki untuk selamanya karena hubungan mushaharah itu adalah sebagai berikut:

  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayah atau ibu tiri.
  • Perempuan yang telah dikawini oleh anak laki-laki atau menantu.
  • Ibu istri atau mertua.
  • Anak dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli.

Empat perempuan yang terlarang untuk dikawini sebagaimana disebutkan diatas sesuai dengan petunjuk Allah dalam QS An-Nisaa ayat 22 dan 23:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau...”

“...dan janganlah kamu nikahi ibu-ibu dari istri-istri kamu dan anak tirimu yang berada dalam asuhanmu dari istri yang telah kamu gauli. Bila kamu belum menggaulinya, tidak apa kamu mengawininya. Jangan kamu mengawini istri-istri dari anak-anakmu......”

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak tiri itu dilarang untuk dikawini secara mutlak, baik berada dibawah asuhan suami atau tidak. 

Di dalam Al-Qur’an memang dinyatakan bahwa anak tiri itu haram untuk dikawini oleh seorang laki-laki bila ia telah bergaul dengan ibunya dan tidak hanya sekedar melangsungkan akad nikah. 

Hal yang disepakati ialah bahwa yang menyebabkannya haram dikawini itu ialah bila telah berlangsung hubungan kelamin, sedangkan perbuatan lain sebelum itu menjadi perbincangan di kalangan ulama.

Adapun mertua menurut jumhur ulama keharamannya untuk dikawini oleh bekas menantunya adalah semata telah terjadi akad nikah dengan anaknya, baik bergaul dalam perkawinan itu atau tidak. 

Segolongan ulama berpendapat bahwa mertua itu  baru haram untuk dikawini bila telah bergaul dengan anaknya setelah akad nikah itu sebagaimana keadaannya anak tiri haram dikawini setelah bergaul dengan ibunya.

Mengenai zina jumhur ulamaa berpendapat bahwa zina tidak menyebabkan hubungan mushaharah. Sehingga bila ia berzina dengan seorang perempuan boleh kemudian dia kawin dengan ibu atau anak dari permpuan yang dizinainya itu. 

Bahkan ulama Syafi’iah berpendapat boleh laki-laki kawin dengan anak hasil perzinaannya sendiri.

Menurut Hanafiyah, hubungan haram beraku sebelum melangsungkan perkawinan dan berlaku pula pada waktu berlangsungnya perkawinan. 

Umpamanya bila seorang berzina dengan anak tirinya putuslah hubungan perkawinan antara dia dengan istrinya, karena dengan perzinaan itu istrinya sudah seperti mertuanya.

Perbedaan pendapat dalam larangan perkawinan karena hubungan mushaharah berpangkal pada perbedaan mereka dalam persyaratan timbulnya hubungan mushaharah.

Apakah hanya dengan akad perkawinan, atau bergaul atau hubungan kelamin antara suami istri, meskipun Al-Qur’an telah mengaturnya secara jelas, tetapi masih menyisahkan ketidak pastian dalam pandangan ulama.

Hikmah keharaman atas hubungan pernikahan yaitu untuk menjaga keberadaan keluarga dari pertentangan, untuk hal-hal yang penting semisal dengan putusnya kekerabatan, buruknya pengertian, tersebarnya kecemburuan antara ibu dan anak perempuannya atau antara bapak dengan anak laki-lakinya, atau antara perempuan dengan saudara perempuan dari ibu, saudara perempuan dari bapak, atau saudara perempuannya yang terkadang mengakibatkan pertentangan-pertentangan antara anggota keluarga. 

Terdapat hikmah lain atas pelarangan pernikahan dengan kerabat-kerabat dekat, yakni menyebabkan kelemahan fisik anak-anaknya. 

Al-Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, sebagian dari hal-hal yang diperintahkan untuk memelihara berkaitan dengan perempuan adalah agar ia tidak berasal dari kerabat dekat. 

Karena anak laki-laki terlahir kurus karena syahwat bangkit dengan kuatnya perasaan dengan melihat dan memegang. Syahwat menjadi kuat dengan hal aneh yang baru. Adapun yang telah dikenal melemahkan perasaan yang tidak membangkitkan syahwat.

  • Mahram Karena Penyusuan

Dua orang wanita yang haram dinikahi karena penyusuan berdasarkan nash al-Qur’an adalah ibu dan saudara perempuan. Hal itu didasarkan pada firman Allah, “ Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian dan saudara perempuan sepersusuan. “(an-Nisa:23).

Apabila seorang perempuan menyusui anak yang belum berumur dengan lima kali susuan yang terpisah-pisah, maka anak yang menyusui itu menurut hukum seperti anak dari perempuan yang menyusui tersebut. 

Dan suami perempuan tersebut menjadi seperti bapak bagi si anak itu. Sehingga sang suami menjadi mahram bagi anak tersebut dan boleh ber-khulwah dengannya. 

Maka perempuan itu haram untuk menikah suami ibu susunya, haram juga untuk menikah dengan anak-anak laki-lakinya atau cucu laki-lakinya, dan seterusnya sampai ke bawah. 

Demikian pula kepada ibu bapak suami isteri tersebut dan seterusnya ke atas, saudara keduanya, dan anak keduanya, mereka itu menjadi mahram anak yang menyusu itu. 

Tegasnya, mereka tidak sah untuk menikah dengan anak yang menyusu tadi. Selanjutnya segala hukum mahram berlaku pula antara anak itu dengan mereka.

Artinya, anak yang menyusu ini diharamkan menikah dengan anak dan cucu perempuan yang menyusuinya dan seterusnya ke bawah. 

Juga diharamkan menikah dengan perempuan yang menyusui itu baik yang hakiki maupun yang majazi, serta  saudara perempuan sepersusuan, bibi dari pihak bapak sepersusuan baik yang hakiki maupun yang majazi, juga anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan, baik yang hakiki maupun yang majazi, seperti yang telah kami sebutkan dalam pembahasan wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan keturunan.Karena Allah telah menetapkan tujuh wanita yang haram dinikahi karena keturunan. 

Dengan demikian yang haram dinikahi karena sebab penyusuan adalah sebagai berikut:

  • Ibu yang menyusui. Karena, ia menjadi ibu bagi ibu yang disusuinya.
  • Ibu dari ibu yang menyusui (nenek). Karena ia telah menjadi neneknya.
  • Ibu dari suami wanita yang menyusui. Karena ia juga menjadi neneknya.
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusui. Karena ia menjadi bibi yang disusui.
  • Saudara perempuan dari suami yang menyusui. Karena ia juga menjadi bibi yang disusui dari pihak bapak.
  • Cucu perempuan dari wanita yang menyusui. Karena mereka ini adalah kemenakan bagi anak yang disusui tersebut.
  • Saudara perempuan dari bapak dan ibu.

Ada beberapa hadis yang menerangkan bahwa menyusu yang bisa menjadikan sebagai anak susu itu paling sedikit adalah lima kali susuan. Jika dibawah lima kali, maka itu tidak bisa menjadi mahram. Di antara hadis-hadisnya, yaitu:

Dari ‘Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Sekali hisapan dan dua kali hisapan itu tidak menjadikan mahram”. [HR. Jama’ah kecuali Bukhari]”

Dari Ummu Fadlil, bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah sekali hisapan itu dapat menjadikan mahram ?”. Nabi SAW menjawab, “Tidak dapat menjadikan mahram sekali susuan dan dua kali susuan, sekali hisapan dan dua kali hisapan”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Dan dalam satu riwayat (dikatakan), ‘Aisyah berkata : Seorang ‘Arab gunung masuk ke tempat Nabi SAW, sedang Nabi SAW berada di rumahku. Lalu ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai seorang istri, kemudian aku menikah lagi dengan seorang perempuan lain, tetapi istriku yang pertama itu merasa pernah menyusui istriku yang kedua ini sekali atau dua kali susuan”. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Tidak dapat menjadikan mahram, sekali hisapan dan tidak (pula) dua kali hisapan”. [HR. Ahmad dan Muslim].

Dari ketiga hadis di atas, jelas bahwasannya sekali hisapan atau dua kali hisapan tidak dapat menjadi mahram. 

Dari ‘Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW pernah menyuruh istri Abu Hudzaifah (supaya menyusui Salim) maka Salim ia susui sebanyak lima kali susuan. Dan Salim keluar-masuk rumahnya sebab penyusuan tersebut. [HR. Ahmad].

Dan dalam satu riwayat lain (dikatakan) : Sesungguhnya Abu Hudzaifah mengangkat Salim (sebagai anak angkatnya), sedang Salim adalah bekas hamba seorang perempuan Anshar, sebagaimana Nabi SAW mengangkat Zaid. Di jaman jahiliyah orang laki-laki yang dijadikan anak angkat, maka orang-orang menganggap dan memanggilnya sebagai anaknya dan dia mewarisi hartanya, sehingga Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan (ayat) [Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. Al-Ahzaab : 5)]. Kemudian mereka dikembalikan kepada ayah-ayah mereka, maka bagi yang tidak diketahui siapa ayahnya (dianggap sebagai) maula dan saudara seagama. Kemudian datanglah Sahlah, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, kami memandang Salim sebagai anak yang ikut hidup bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah, ia masuk (rumah kami) dan melihatku tidak berkudung (di rumah), padahal Allah telah menurunkan (ayat) kepada mereka sebagaimana telah engkau ketahui, yang demikian itu bagaimana ?”. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Susuilah ia lima kali susuan. Dengan begitu, maka (menjadilah Salim) berstatus sebagai anak susuan”. [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Ahmad].

Sesuai dengan dua hadis di atas, bahwasannya hadis Nabi SAW menyatakan bahwa untuk menjadi status sebagai anak susuan, anak itu harus disusui lima kali. 

Baca juga:
  1. Ciri dan Bahaya Orang Munafik
  2. Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

Ada beberapa syarat yang menjadikan ibu susu dan keturunannya menjadi mahram bagi anak yang menyusui, yaitu:

Umur anak pada waktu menyusu kurang dari dua tahun. Hal itu diungkapkan berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 233: 

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. 

Anak tersebut menyusuinya sampai lima kali kenyang dengan waktu yang berlainan.

Mahram Muaqqat

Mahram Muaqqat adalah larangan perkawinan yang berlaku sementara waktu dan disebabkan oleh hal tertentu. Bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan itu tidak berlaku lagi. Larangan ini berlaku pada:

Saudara perempuan dari istri, kecuali jika saudara perempuannya diceraikan dan habis masa ‘iddahnya ataupun ia meninggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS An-Nisaa ayat 23:

Dan (diharamkan) mengumpulkan (didalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.

Dan didukung pula oleh hadis berikut:

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh dimadu seorang wanita dengan saudara perempuan ayah wanita itu dan seorang wanita dengan saudara perempuan ibu wanita itu”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Saudara perempuan bapak dari istri atau saudara perempuan ibu dari istri. Janganlah menikah sehingga bercerailah anak perempuan saudara laki-lakinya atau anak perempuan saudaranya, berakhir masa ‘iddahnya atau ia meninggal.

Perempuan yang terpelihara, yaitu perempuan yang bersuami. Perempuan yang sedang dalam perkawinan itu haram untuk dilamar, baik dalam ucapan terus terang maupun secara sindiran dengan janji akan dikawini setelah dicerai dan habis masa iddahnya. 

Keharaman itu berlaku selama suaminya masih hidup atau belum dicerai oleh suaminya. Keharaman mengawini perempuan bersuami terdapat dalam QS An-Nisaa ayat 24:

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.”

Ayat di atas menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam.

Perempuan yang ditalak tiga, baik sekaligus atau bertahap, mantan suaminya haram mengawininya sampai mantan istri itu kawin dengan laki-laki lain dan habis masa iddahnya. Hal ini dinyatakan dapat QS Al-Baqarah ayat 230:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Istri yang telah diceraikan itu boleh kawin dengan laki-laki manapun setelah habis masa iddahnya, namun ia tidak boleh kawin dengan mantan suami yang menalaknya sampai tiga kali.

Larangan kawin dengan mantan istri tersebut berakhir tidak hanya cukup dengan kawinnya istri itu dengan suami kedua dalam suatu akad perkawinan, tetapi setelah istri itu bergaul secara sah dengan suami keduanya itu.

Perempuan yang ihram, baik ihram haji maupunihram umrah, tidak boleh dikawini oleh laki-laki baik laki-laki itu sedang ihram pula atau tidak. Larangan itu berlaku lagi sesudah lepas masa ihramnya.

Perempuan dalam masa ‘iddah. Hal ini didukung firman Allah sebagai berikut:

Wanita yang haid, iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci/tiga kali haidl) dalam QS Al-Baqarah ayat 228:

“Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.”

Wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari, dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.”

Wanita yang telah berhenti dari haidl atau tidak haidl, iddahnya 3 bulan, didalam QS Ath-Thalaaq ayat 4:

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi (menopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidl.”

Wanita yang hamil, iddahnya hingga melahirkan kandungannya, dalam QS Ath-Thalaaq ayat 4:

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

Perempuan  pezina, meliputi kawin dengan pezina mapun kawin dengan perempuan yang hamil karena zina. Perempuan pezina haram dikawini oleh laki-laki bukan pezina, dan sebaliknya. Keharaman ini didasarkan pada QS An-Nuur ayat 3:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Adapun setelah ia taubat, semua ulama sepakat bahwa larangan tidak berlaku lagi, karena dengan taubat itu ia sudah menjadi perempuan yang baik-baik dan tidak akan disebut pezina lagi dan dosanya telah diampuni oleh Allah. 

Hal ini sesuai dengan QS Al-Furqan ayat 68 dan 70:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),”

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam hal mengawini perempuan hamil karena zina, ulama Malikiyah dan Hanabiyah mengatakan bahwa, perempuan tersebut tidak boleh dikawini kecuali setelah ia melahirkan anak, sebagaimana tidak boleh mengawini perempuan dalam masa ‘iddah hamil. 

Sedangkan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Zhahiriyah membolehkan perempuan yang sedang hamil karena zina itu untuk dinikahkan tanpa menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya.

  • Poligami melebihi empat orang wanita

Tidak halal bagi seseorang yang telah beristri empat wanita menikahi wanita lagi. Keharaman ini berlangsung sampai ada yang meninggal atau dicerai salah satunya dan keluar dari iddah. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisaa ayat 3:

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

  • Perempuan yang bukan beragama samawi (beda agama)

Tidak boleh menikahi perempuan atheis yang ingkar terhadap semua agama dan tidak beriman kepada wujudnya Tuhan. 

Demikian juga tidak boleh menikahi wanita yang beriman kepada agama selain agama samawi, seperti agama yang diciptakan oleh manusia sendiri, agama majusi, menyembah api, berhala, binatang, dan hindu yang menyembah sapi.

Kecuali perempuan itu pindah agama sebagai muallaf.  Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.”

Perempuan murtad, yaitu keluar dari agama Islam, kafir. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS Al-Mumtahanah ayat 10:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

Dengan demikian, yang lebih baik adalah seorang muslim berpasangan dengan perempuan muslimah agar persesuaian dan kebersamaannya lebih sempurna. 

Demikian pula pendidikan anak-anak akan lebih bersih dan Islami karena anak ikut kepada ibunya sebelum kepada bapaknya.

Salam.

Taman Baca:

Al-Quran dan Terjemahannya
As-Subki, Ali Yusuf. (2012). Fiqh Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara
Ayyub, Syaikh Hasan. (2001). Fiqh Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. (2011). Fiqh Munakahat. Jakarta: Bumi Aksara
Chudlori, Gus Yusuf. (2009). Baity Jannaty. Surabaya: Khalista
Rasjid, Sulaiman. (1994). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. (2006) Panduan Lengkap Nikah. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir
Saebani, Beni Ahmad. (2001). Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Mengenal Mahram Nikah, Wanita-Wanita yang Haram untuk Dinikahi"